PADANG JAYA, BE - Pelaku dugaan kasus kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT), AA (37) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu utara (BU) terhadap korban Sri Mulyati (36), sejak kemarin diamanakan polisi. Akibatnya, pria yang tega menganiaya istrinya sendiri itu terpaksa menjalani proses hukum yang berat. Peristiwa KDRT tersebut terjadi 25 Juli lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Mulanya, pelaku meminta uang Rp 500 ribu kepada istrinya, namun korban mengatakan belum punya uang jika penjualan minyak bensinnya sudah laku baru ada uang. Tak senang mendengar jawaban korban itulah akhirnya pelaku tersinggung lalu menampar korban hingga terjatuh. Usai kejadian itu korban sampai saat ini kabur kerumah saudaranya Ke kota Bengkulu usai melaporkan pelaku. Sementara pelaku masih diamankan dan mendekam di Polsek Padang Jaya untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Zaini didampingi Kanit Reskrim Padang Jaya membenarkan adanya pengamanan pelaku dan akan dilakukan proses lebih lanjut terhadap laporan tesebut. \"Hasil visum korban sudah diterima dan pelaku sudah diamankan di Polsek, saat ini masih pemeriksaan lebih lanjut,\" demikian Kanit Reskrim. (117)
Pelaku KDRT Diamankan
Jumat 08-08-2014,15:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,10:33 WIB
Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Rabu 01-07-2026,10:37 WIB
Wujudkan Karyawan Sehat, Perusahaan Hebat: Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan
Rabu 01-07-2026,13:54 WIB
Saksi A De Charge Ungkap Keluarga Mengetahui Pengakuan Latifa Mengambil Uang Perusahaan
Terkini
Rabu 01-07-2026,17:42 WIB
Press Gathering Vario Evo 160 Digelar di Bengkulu, Tawarkan Desain Sporty dan Performa Lebih Bertenaga
Rabu 01-07-2026,17:00 WIB
Pulau Baai Belum Berdampak Signifikan bagi Ekonomi, DPRD Desak Pelindo Ambil Langkah Nyata
Rabu 01-07-2026,16:57 WIB
Pengerukan Pulau Baai Terancam Buntu, Pelindo Dibayangi Risiko Hukum Usai Inpres Berakhir
Rabu 01-07-2026,14:18 WIB