Pencuri Ternak Diringkus

Kamis 07-08-2014,13:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TALO, BE - Setelah berhasil meringkus Evan Trianti (40), warga Desa Padang Peri dan Riswan (45), warga Desa Telatan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), jajaran kepolisian kembali berhasil meringkus 2 pelaku pencurian ternak lainnya. Mereka adalah  Agus (21) dan Dodi (20), warga Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. “Alhasil sudah 4 tersangka pencurian hewan ternak berhasil diringkus termasuk tangkapan warga,” ujar Kapolres Seluma, AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Lumban Raja Dijelaskan Kasat, jika kedua tersangka berhasil diringkus dikediamannya masing-masing pada pukul 23.00 WIB. Saat diringkus kedua tersangka awalnya memang membantah dan enggan untuk dibawa jajaran buser Polres. Namun ketika ditunjukkan bukti dan keterlibatannya, maka  pelaupun tak berkutik dan ikut bersama buser ke Polres Seluma guna mempertangungjawabkan perbuatannya. “Awalnya tersangka membantah, namun telah kita pertemukan dengan tersangka lainya. Merekapun tak bisa menghindar,” sampainya. Adapun modus yang dilakukan kawanan pelaku pencurian hewan ternak ini dengan cara memutas atau meracuni hewan ternak warga yang ditambang. Putas itu sebelumnya dimasukan ke buah pisang kemudian diberikan ternak. Beberapa jam kemudian, hewan ternak yang memakan pisang dicampur putas itu akan mati. Pelaku lalu langsung memotong hewan ternak warga tersebut, lalu dijual ke pasaran.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait