KOTA MANNA, BE – Mantan Asisten II Bupati Bengkulu Selatan (BS) yang dimutasi menjadi guru biologi di SMAN 5 BS, H Budiman Ismaun Spd MM belum mau menyerah atas surat keputusan (SK) mutasi Bupati BS pada awal 2013 lalu. Padahal pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, perkara itu dimenangkan oleh Bupati BS dengan mengabulkan permohonan memori banding. Atas putusan itu, Budiman pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan memori kasasi sudah diajukannya sekitar 2 minggu lalu. Saat ini pihak hakim MA sudah mulai memeriksa berkas yang diajukannya ke MA tersebut. “Saat ini pihak MA sudah mulai memeriksa berkas yang kami ajukan, namun waktu pemeriksaan itu informasi yang kami dapat selama dua bulan hingga September mendatang,” katanya. Menurut Budiman, Upaya Kasasi itu untuk kepastian hukum atas kasus yang dialaminya itu. Sebab dengan adanya masalah yang dihadapinya itu diharapkan ke depannya dapat menjadi pedoman bagi kepala daerah untuk melaksanakan mutasi terhadap pejabat. Oleh karena itu dengan sudah diperiksanya berkas perkara oleh hakim MA, dirinya pun berharap agar dalam waktu dekat hakim MA dapat segera memutus perkara tersebut. Dengan begitu dirinya dapat mengetahui keputusan finalnya. “Bagi saya menang atau pun kalah dalam masalah ini (SK mutasi Red), yang penting ada kepastian hukumnya,” kata Budiman. Sekedar mengingatkan pada awal 2013 lalu, Bupati menggelar mutasi pejabat, salah satunya asisten II,H Budiman Ismaun SPd MM dimutasi menjadi guru biologi di SMAN 5 BS. Hanya saja mengetahui dirinya dimutasi, Budiman tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN.(369)
Hakim MA Periksa Perkara TUN Budiman
Sabtu 02-08-2014,19:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :