Revisi MoU Mega Mall-PTM Lamban

Sabtu 02-08-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu yang juga sekaligus Ketua Komisi III, Suimi Fales SH MH, menggugat proses revisi Memorandum of Undersanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan pengembang Mega Mall dan Pasar Tradisioanal Modern (PTM). Menurutnya, langkah yang ditempuh Pemerintah Kota terlalu lamban dan terkesan bertele-tele. \"Masalah ini sudah sangat berlarut-larut. Kita jenuh dengan jawaban masih dalam proses. Selalu saja alasannya sedang dikaji dan koordinasilah. Dan selalu jawaban ini yang kami terima setiap paripurna,\" kata Suimi, belum lama ini. Ia menegaskan, tak kunjung tuntasnya pembahasan revisi MoU Mega Mall-PTM merupakan anomali. Pasalnya, menurut Suimi, peraturan setinggi Undang-Undang Dasar 1945 bisa dilaksanakan 4 kali amandemen. \"Nah, ini kok sudah bertahun-tahun tapi tetap saja sulit untuk direvisi. Kalau memang jalan terbaik ke ranah hukum, untuk diselesaikan  ke pengadilan segera dilakukan saja. Nanti kan bisa pengadilan yang memutuskan penyelesaian terbaiknya seperti apa,\" ujar Suimi. Suimi membeberkan, hasil kajian Pansus yang pernah ia pimpin telah berhasil mendesak agar pihak pengembang dan pengelola PTM-Megal Mall bersedia untuk dilakukannya revisi. Karenanya ia merasa heran dengan lambannya penyelesaian oleh Pemerintah Kota yang telah berlangsung selama belasan tahun. \"Kita berharap dengan kepala daerah yang baru ini masalah ini bisa tuntas. Agar pemerintah dan warga kota tidak melulu dirugikan. Kami dewan berharap agar Pemerintah Kota segera mengambil langkah cepat untuk menuntaskan masalah ini,\" paparnya. Suimi menambahkan, seyogyanya Pemerintah Kota bersama-sama pihak kedua mengelola pendapatan dari hasil jual beli bangunan dan distribusi pasar. Pasalnya, sesuai dengan semangat otonomi daerah, Pemerintah Kota menunjuk wakil pemerintah untuk bersama-sama mengelola dan memelihara proyek. \"Makanya bagi keuntungan ini harus jelas. Tapi Pemerintah Kota baru mendapatkan bagi hasil pertama terhitung tahun ke-20. Seharusnya dalam MoU itu tahun pertama PTM-Mega Mall sudah sejak awal berdiri,\" tegasnya. Sebelumnya, Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda mengatakan, proses revisi MoU Mega Mall-PTM saat ini telah setahap lebih maju. Pemerintah Kota telah menyerahkan draft MoU baru kepada pihak pengembang untuk dipelajari menyangkut beban bunga bank dan ditargetkan selesai tahun ini. Pertemuan lanjutan untuk membahas masalah ini akan dilaksanakan pada akhir Juli 2014 ini. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait