TAIS BE - Peringatan bagi PNS di lingkungan Pemkab Seluma. Senin (4/8) mendatang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Seluma masuk bekerja seperti biasanya pasca libur panjang lebaran. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) H Safrudin Dahlan, SH MM akan mengincar pegawai yang menambah libur dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh SKPD. \"Tidak ada alasan bagi PNS di lingkungan Pemkab Seluma untuk menambah waktu libur mereka. Sehingga sangsipun akan diberikan,\" tegasnya. Selain itu, Sekkab juga memerintahkan Satpol PP mengumpulkan absensi kehadiran pegawai. Termasuk PNS di kecamatan dan kelurahan akan didata kehadirannya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma Muksir Ibrahim SPd mengatakan bagi guru yang menambah libur dan tidak masuk hari pertama kerja langsung akan dipindahkan. Mereka akan dipindahkan di lokasi dan tempat pedalaman seperti kawasan Semidang Alas (SA), serta Semidang Alas Maras (SAM). “Untuk seluruh guru hari pertama tidak ada alasan nambah libur, bagi yang nambah libur langsung akan dipindahkan,” tegasnya. Kepala dinas Dikbud meminta seluruh kepala sekolah untuk mendata seluruh guru yang ada di sekolahnya tidak menambah libur secara sepihak. Kemudian untuk siswa yang menambah libur, Kadisdikbud menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah untuk memberikan sanksi. Ditegaskannya hari pertama masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah harus dilakukan. (**)
Sekkab Incar Pegawai Nambuh Libur
Jumat 01-08-2014,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB