Belasan warga Lunjuk yang merupakan anggota Gapoktan Lunjuk itu sejak pagi hari kemarin telah mendatangi kantor BP3K di Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma. Warga yang dimotori oleh Taharudin itu mulanya hanya menyampaikan laporan dan meminta supaya pejabat BP3K Seluma meminta pengurus Gapoktan mengembalikan dana Gapoktan sebesar Rp 76 juta yang diduga diselewengkan dari total bantuan Rp 100 juta. Setelah beberapa jam bertahan di kantor BP3K, kemudian warga rame-rame mendatangi Kejari.
Dikatakan Taharudin, dirinya dan rekan-rekannya sesama petani tersebut meminta agar aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut. Dan mereka meminta agar dana bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Program Agribisnis Perdesaan (PUAP) itu dikembalikan ke kas Gapoktan. Petani merugi akibat penyelewenagan dana tersebut, hingga tak lagi bisa memanfaatkan dana bantuan itu untuk kegiatan pertanian.
”Kami minta kasus ini diusut dan dananya dikembalikan. Supaya dana bantuan pemerintah dapat dimanfaatkan petani,” kata Taharudin di Kejari.
Sementara itu, Pejabat Pengola Informasi dan Data (PPID) Kejari Tais, Sis Sugiat SH tak membantah perihal tersebut. Namun, menurutnya pihaknya kemarin tak menganggap jika kedatangan warga Lujuk itu memberikan laporan dugaan korupsi kepada jaksa. Karena, kedatangan warga setelah disambut jaksa, hanya bersifat konsultasi. Sehingga pihaknya pun memberikan bantuan konsultasi hukum kepada petani itu kemarin melalui Pos Pelayanan Kosultasi Hukum yang ada di Kejari Tais.
”Mereka bukan melapor. Tapi hanya konsultasi, bagaimana dapat diberikan solusinya. Kita sudah terima warga di Pos Pelayanan Hukum,” katanya.
Sementara itu, kedatangan warga rame-rame ke jaksa tersebut dikerahui sebagai lampiasan atas kekecewaan mereka atas janji pengurus Gapoktan yang tak ditepati. Karena, sebelumnya pengurus Gapoktan yang terdiri dari DR dan YH sebagai Ketua dan Bendahara teah menandatangani surat penjajian di atas materai yang isinya akan mengembalikan dana yang diselewengkan. (444)