Terpidana Tunggu Putusan MA

Selasa 18-12-2012,12:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Berakhir sudah perjalanan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi yang melibatkan 8 mantan anggota DPRD BU periode 1999 - 2004, di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Perkara terpidana Syarius, Suswandi, Arsyad Hamzah, Slamet Bintoro, Wawan Wahyudi, Sugeng B Sc dan Suwaryo itu menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Perjalanan sidang PK itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) persidangan pada sidang yang dipimpin majelis hakim, Asep Sumirat Danaatmaja SH MH didampingi anggotanya Arie Ferdian SH dan Zephania SH BA. Persidangan juga ditandatangani masing-masing terpidana didampingi penasehat hukumnya, Ahmad Kuswandi SH, serta JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur yang dihadiri oleh Meliala SH, Yudi Trisna Amijaya SH dan Budi Pranoto SH.

\"Meski terpidananya ada 8 orang, namun pada berkas berita acara persidangan ini dibuat satu berkas,\" terang pimpinan sidang Asep Sumirat Danaatmaja SH MH yang juga selaku Ketua PN Arga Makmur.

Dijelaskan Asep, setelah penandatanganan berita acara persidangan, tahapan selanjutnya, majelis hakim akan melaksanakan musyawarah di internal majelis untuk menyimpulkan pendapat. \"Setelah disimpulkan pendapat, maka berkas itu segera dikirimkan ke MA,\" paparnya. Perkiraan pengiriman berkas BA sidang PK tersebut ke MA belum bisa dipastikan kapan waktunya. Pun begitu, PN Arga Makmur akan secepatnya melakukan pengiriman sekitar pertengahan Januari mendatang.\"Kita tidak ingin menunda suatu hal karena tidak ada kepentingan apapun dalam perkara tersebut,\" tukas Asep. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait