BENGKULU, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bengkulu dilarang untuk menambah waktu libur selama cuti bersama lebaran tahun 2014. Imbauan ini disampikan agar pelayanan kepada warga masyarakat tidak terganggu dan terhambat. Walikota H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Drs H Salahuddin Yahya MSi, berujar, berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat libur nasional dan cuti bersama 2014 berlangsung pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2014. Dengan adanya ketetapan ini, praktis sejak tanggal 4 Agustus 2014 seluruh PNS wajib hadir dan mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat. \"Ketetapan ini juga sudah diatur dengan surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah dengan nomor 800/104/2014 tentang cuti bersama. Waktu libur yang ditetapkan sudah cukup panjang. Mereka yang menambah jatah suci setelah tanggal 4 secara aturan tidak dibolehkan,\" kata Salahuddin, kemarin. Ia mengingatkan, pada awal hari kerja paska liburan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, Pemerintah Kota akan melakukan pemeriksaan langsung ke dinas-dinas terkait untuk memastikan kehadiran PNS ini. Bilamana ada PNS yang belum hadir, maka Pemerintah Kota akan menerapkan aturan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. \"Bentuk sanksi bisa bermacam-macam. Tergantung dengan jenis dan beratnya pelanggaran. Bentuknya bisa pemotongan tunjangan, pemberian teguran atau bahkan sampai pemacatan. Pengawasan ini akan kita serahkan kepada masing-masing kepala SKPD,\" sampainya. Salahuddin menambahkan, para PNS yang menjalani cuti bersama diharapkan dapat bersolidaritas kepada para PNS yang bergerak di sektor pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Pasalnya, para PNS di sektor tersebut tetap kerja untuk melayani masyarakat dan harus beroperasi selama 24 jam. \"Mereka menggunakan sistem sift dan akan diberikan upah lembur per hari kerja. Mereka didorong untuk melayani para pemudik namun tidak menutup kemungkinan terhadap warga yang sakit pada masa-masa musim liburan ini,\" pungkasnya. Sementara Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu menuturkan, PNS hanya boleh menambah jatah libur cuti lebaran tatkala ada kepentingan mendadak. Misalnya, ada keluarga PNS yang bersangkutan mengalami musibah, menikahkan anak dan sebagainya. Hanya saja, keperluan tersebut harus dilaporkan dan mendapatkan izin resmi dari atasan tempat institusi PNS tersebut bekerja. (009)
PNS Dilarang Tambah Libur
Kamis 31-07-2014,10:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,09:20 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Bengkulu Dorong Pengawasan Program dan Pembangunan
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Kamis 22-10-2026,11:25 WIB
Mengenal Sejarah Hari Dokter Nasional dan Alasan Pemilihan Tanggal 24 Oktober
Terkini
Kamis 22-10-2026,17:29 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Mega Mall Bengkulu, Kajari Berharap Gairahkan Ekonomi
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,17:18 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Drainase RT 10 Rawa Makmur, Bantu Kurangi Risiko Genangan
Kamis 22-10-2026,17:13 WIB
Polres Kaur Amankan Lima Terduga Pengguna Narkoba di Padang Guci Hulu, Belasan Paket Disita
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB