MUKOMUKO, BE - Wakil Ketua Sekretaris Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Mukomuko, H Anshari mengingatkan masyarakat Kabupaten Mukomuko, khususnya umat muslim supaya tidak lupa untuk membayar zakat fitrah yang wajib dibayarkan. “ Wajib hukumnya zakat diberikan kepada orang yang berhak menerima,” ujarnya. Pasalnya waktu pembayaran zakat itu tinggal dua hari kedepan, dan sebelum khatib naik mimbar pada hari sholat Id. Lewat dari batas waktu itu, uang ataupun beras yang diberikan sudah dinamakan sebagai sadaqah. Pembayaran zakat boleh berbentuk uang tunai atau beras dengan jumlah 2,5 kg atau 10 canting. Jenis beras disesuaikan dengan yang dikonsumsi warga yang bersangkutan sehari – hari. Sebagaimana diketahui dalam pembayaran zakat itu ada tiga tingkatan. Yakni, beras kelas rendah, menengah dan tinggi. “Untuk jumlahnya sama. Yang membedakan itu jenis dan merek serta harga beras/cantingnya. Sesuai dengan yang dikonsumsi orang yang bersangkutan yang dihitung untuk membayar zakatnya,” bebernya. Masyarakat bisa langsung memberikan zakat yang wajib dibayar itu kepada orang yang berhak menerima. Masyarakat yang melalui BAZ langusng mendatangi para pengurus masjid/musholla yang ada ditingkat Rukun Tetangga (RT), Kelurahan/Desa setempat. Karena, di desa/kelurahan sudah ada pengurus yang dibawah naungan BAZ Kabupaten. Selain bertugas mengumpulkan, pengurus itu nantinya yang akan membagikan zakat tersebut. Baik itu berupa beras maupun uang kepada orang – orang yang berhak menerima. (900)
Jangan Lupa Bayar Zakat!
Sabtu 26-07-2014,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,11:13 WIB
Layar 120 Hz di HP Rp1 Jutaan? Itel A200 Bisa Jadi Pilihan
Jumat 18-09-2026,11:01 WIB
Sekolah Rakyat Bakal Dibina 1.289 Kadet Unhan, Disiplin Siswa Jadi Misi Utama
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB
Perjalanan Terakhir Melvi, Relawan MBG yang Tak Pernah Sampai ke Tempat Kerja
Jumat 18-09-2026,10:47 WIB
94 Pengungsi Gempa NTT Meninggal, DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pengungsian
Jumat 18-09-2026,15:30 WIB
Pemkot Bengkulu Rancang Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal, 67 Kelurahan Bakal Punya Produk Unggulan
Terkini
Jumat 18-09-2026,16:43 WIB
Tak Hanya Perkara Pidana, Hak Melvi sebagai Relawan MBG Juga Dikawal Kuasa Hukum
Jumat 18-09-2026,15:30 WIB
Pemkot Bengkulu Rancang Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal, 67 Kelurahan Bakal Punya Produk Unggulan
Jumat 18-09-2026,15:16 WIB
Wali Kota Bengkulu Dorong Pengelolaan Sampah Organik Jadi Maggot di Setiap Kelurahan
Jumat 18-09-2026,15:14 WIB
10 Tahun Menanti, Jalan Tanggul Rawa Makmur-Bentiring Akhirnya Diaspal Hotmix
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB