KOTA MANNA, BE – Empat mahasiswi Akbid yang didakwa melakukan pencurian yakni Mevi (20), Lensi (20), Heni (20) dan Sri (20), kesemuanya warga Kelurahan Padang Kapuk, Kota Manna, divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim PN Manna. Empat mahasiswi ini sebelumnya diadili karena melakukan pencurian barang milik Rani Tiara Deta (20). juga mahasiswi Akbid yang tinggal di Jalan Affan Baksin Kota Manna. Ketua majelis hakim PN Manna, Dahlia Panjaitan SH saat membacakan putusan menyatakan, 4 mahasiwi dihukum penjara 4 bulan dan menjalani masa percobaan 8 bulan. Dengan begitu ke 4 mahasiswi Akbid ini tidak akan menjalani masa penahanan dan Rutan Kelas II B Manna BS. Hanya saja, selama 8 bulan mereka tidak boleh terlibat dalam pelanggaran hukum apapun, jika dilakukan maka mereka akan langsung dijebloskan ke penjara. Menurut Dahlia SH pertimbangan hakim memvonis ke 4 mahasiswi Akbid ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gamayanti SH karena selama persidangan keempat mahasiswi ini selalu bersikap sopan dan proaktif. Selain itu mereka juga masih berstatus mahasiswi dan juga sudah berdamai dengan korban. “Bagi para pihak yang tidak menerima putusan ini kami berikan kesempatan 7 hari untuk mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi Bengkulu,” ucapnya. Sementara itu ke-4 mahasiswi tersebut usai sidang menerima putusan dan mereka pun menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Sementara JPU, Gamayanti SH pun usai pada persidangan kemarin juga menerima putusan. Terlebih lagi putusan yang dibacakan majelis hakim sama dengan tuntutannya yakni 4 bulan penjara, sebab perbuatan mereka telah melanggar ketentuan pasal 363 ayat 2 KUHP. Sekedar mengingatkan pada akhir April lalu orang tua korban yakni Widiawati (37) warga Desa Tempel Rejo, Curup Selatan, Rejang Lebong melaporkan keempat mahasiswi Akbid ini ke Mapolsek Kota Manna. Pasalnya mereka mengambil barang milik anaknya berupa satu unit kompor gas kecil, satu buah tabung gas 3 kg, satu dispenser, satu unit ranjang besi, tiga pasang sepatu anaknya, satu buah kasur, satu buah ambal, dan dua buah kursi plastik. Pencurian itu dilakukan Kamis (24/4) sore sekitar pukul 17.00 WIB disaat korban sedang pulang ke rumah orang tuanya di Curup. (369)
Empat Mahasiswi Akbid Dihukum Percobaan
Kamis 24-07-2014,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,16:06 WIB
Polemik Parkir Balai Buntar, Pemprov Kukuh Jalankan Meski Tuai Kritik
Jumat 27-03-2026,17:53 WIB
BKSDA Ungkap Status Baru, Aktivitas Perambahan Ramai di Eks TWA Pantai Panjang
Jumat 27-03-2026,15:58 WIB
Polres Bengkulu Selatan Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2026
Jumat 27-03-2026,16:23 WIB
Residivis 17 Tahun Bacok Teman Usai Cekcok, Ditangkap di Persembunyian
Jumat 27-03-2026,16:09 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Ngantor 30 Maret, Pastikan Layanan Publik Kembali Normal
Terkini
Sabtu 28-03-2026,15:08 WIB
Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum, Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,14:47 WIB
Siap-siap, Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Bakal "Gerebek" Mendadak 9 Satuan Pelayanan Gizi Gratis
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Jumat 27-03-2026,17:55 WIB