KEPAHIANG, BE - Lantaran setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menjual hasil curiannya tersebut kepada oknum calo, dua pemuda Desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir, Kepahaing Rd (20) dan Dm (25) berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Kepahiang. Keduanya ditangkap lantaran sebagai pelaku yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi curanmor jenis Honda Supra Fit milik warga Kelurahan Dusun Kepahiang Megi Kurniawan Saputra (27). Data terhimpun BE, setelah melakukan aksi curanmor pada tanggal 29 Juni tahun 2014 lalu, keduanya langsung menjual hasil curianya kepada WS (35) warga Kelurahan Padang Lekat Kepahiang yang diketahui oknum calo sepeda motor senilai Rp 1,4 juta. Oleh WS yang merupakan oknum calo lantas menjajakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi motor trail tersebut kepada warga Kepahiang. Naasnya ulah WS menawarkan sepeda motor tersebut diketahui oleh korban Megi yang merupakan pemilik sah motor tersebut. Lantaran merasa sudah membeli sepeda motor tersebut dari para tsk, akhirnya WS meminta tebusan kepada korban senilai Rp 3,4 juta. Korban yang tidak terima lantas melaporkan kasus ini kepada Mapolres Kepahiang. \"Setelah kita mendapat laporan dari korban soal sepeda motornya itu, kita langsung memburu kedua tsk termasuk WS. Hanya saja untuk WS telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno S.Sos MH melalui Kabag Ops Kompol SM Munthe SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama SIk kemarin. Dikatakannya, kedua tsk berhasil ditangkap pada Minggu (20/7) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Simpang Air Raman. Pada saat itu keduanya tengah berada di jalan menggunakan motor milik tsk Dm. \"Keduanya kita tangkap tanpa perlawanan dan sudah mendekam di sel tahanan Mapolres,\" jelasnya. Dijelaskan Kasat, untuk sementara perkara ini masih terus didalami oleh pihaknya. Karena kuat dugaan dalam kasus curanmor ini bisa jadi aksi para tsk lebih dari 1 TKP. \"Untuk WS masih kita buru. Disisi lain dalam perkara ini kita mengamankan 1 unit motor Honda Supra Fit tanpa nopol milik korban dan 1 unit lagi motor jenis KTM juga tanpa nopol milik tsk Dm,\" terangnya. Untuk diketahui, peristiwa curanmor milik korban terjadi tanggal 29 Juni lalu, saat itu motor korban diletakkan dibawah di pondok kebun orang tua korban di wilayah desa Kota Agung. Rupanya keberadaan motor korban itu sengaja diintai oleh kedua tsk. Sehingga pada saat ada kesempatan kedua tsk langsung melarikan motor milik korban tersebut. Aksi ini baru terungkap, setelah tsk sekitar tanggal 30 Juni lalu menjual motor korban kepada warga Padang Lekat dengan inisial WS senilai Rp 1,4 juta. Oleh WS, jika korban ingin motornya lagi harus menebus Rp 3,4 juta. Korban yang tidak terima lantas melaporkan kasus ini ke Mapolres Kepahiang. (505)
Minta Tebusan, Pelaku Curanmor Dibekuk
Kamis 24-07-2014,14:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :