BENGKULU, BE - Kementerian Agama Kota Bengkulu, melarang masyarakat untuk melaksanakan konvoi takbir keliling di dalam Kota Bengkulu. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. \"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat, dalam menyambut hari raya Idul Fitri, sebaiknya tidak melakukan konvoi dengan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dalam melaksanakan takbir keliling, \" ujar Kepala Kemenag Kota Bengkulu, Drs H Mukhlishuddin MHI melalui Kasi Bimas Islam, Drs Mahasurman belum lama ini. Dijelaskanya, agar tidak terjadi aksi konvoi kendaraan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, sehingga dapat menindak mereka yang melakukan aksi takbir keliling dengan membahayakan jiwa. Takbir keliling dengan cara konvoi kendaraan, selain menyebabkan macetnya lalu lintas, juga bisa menyebabkan terenggutnya jiwa. \"Silakan warga melaksanakan takbir di masjid, atau bisa dilakukan dengan berjalan kaki,\" bebernya. (247)
Takbir Keliling Dilarang
Kamis 24-07-2014,11:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,12:59 WIB
Polda Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batubara Sungai Tanpa Izin Akan Ditindak
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:56 WIB
Eksklusif: Dugaan Penganiayaan PMI Jadi Momentum Perkuat Sinergi KJRI Jeddah dan Lintas Ormas
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Rabu 30-09-2026,16:52 WIB
Pemdes Pondok Panjang Salurkan BLT Dana Desa Tahap III 2026, 8 KPM Terima Rp900 Ribu
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB