Wagub Akan Tangani Penyerobotan Lahan

Kamis 24-07-2014,11:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamudin akan turun tangan menuntaskan masalah penyerobotan tanah milik Pemprov di kawasan Lapangan Golf Bengkulu. Wagub mengaku, sejauh ini ia sudah menerima informasi mengenai adanya penyerobotan tersebut, namun ia belum mengetahui persis persoalannya karena belum turun ke lokasi. \"Nanti saya akan turun mengeceknya,\" kata Sultan usai memaparkan program untuk memajukan Pariwisata Bengkulu di kantor Dinas Pariwsata dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, kemarin. Menurutnya, untuk menyelesaikan masalah tersebut harus memastikan terlebih dahulu bahwa tanah sekitar 8 hektar itu bukan hak warga yang menyerobotnya. Selanjutnya pemerintah harus memberikan pengertian kepada warga, bahwa tanah yang mereka garap itu adalah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Sebenarnya itu berbicara hak,  bukan menyulitkan tapi lebih kepada posisi hukum. Kalau tanah itu bukan hak warga, maka tugas pemerintah memberikan pemahaman dan cara pendekatan,\" ujarnya. Sultan juga mengaku, hingga kemarin ia sendiri belum mendapati laporan mengenai langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Pemprov atau SKPD lainnya mengenai proses penanganan sengketa lahan itu. \"Kalau saya lebih lentur, saya tidak setuju juga jika warga itu langsung dilaporkan kepada kepolisian karena bagaimana pun juga mereka adalah masyarakat kita yang membutuhkan sandang dan pangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,\" terang Sultan. Menurutnya, ada beberapa cara yang harus dilakukan pihak Pemprov, yakni melakukan pendekaran prenventif dan persuasif melalui dioalog-dialog agar warga juga bebas mengeluarkan keinginannya.  Jika berbagai cara sudah dilakukan, namun tak juga membuahkan hasil, maka baru dibolehkan membawa perkara tersebut ke penegak hukum. \"Saya yakin masyarakat kita akan menurut jika kita bicara dari hati ke hati, kita sadarkan mereka bahwa tanah yang mereka garap adalah milik pemerintah yang akan digunakan untuk fasilitas umum. Jika semua cara tidak juga digubris dan masih juga ngotot tetap bertahan, maka langkah terakhir baru melapor ke penegak hukum,\" jelasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait