Bawa Keris, Dibekuk

Kamis 24-07-2014,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Cecep (18), ABG asal Jalan Medan Baru, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu harus mendekam di tahanan Polres Bengkulu. Pasalnya, dia tertangkap tangan sedang membawa senjata jenis keris oleh jajaran anggota Polres Bengkulu saat menggelar operasi pekat di Simpang 5, Selasa (22/7). \"Keris itu saya simpan di pinggang, untuk jaga-jaga saja,\" ujar Cecep ditemui BE, kemarin. Disampaikan Cecep, keris tersebut didapatkannya dari dusun Talo, tanah kelahirannya. Dia juga tidak tahu jika membawa senjata tajam tersebut merupakan tindak pidana. \"Saya ditangkap di depan Kejati, Simpang 5, sekitar pukul 23.00 WIB,\" imbuh ABG yang baru lulus SMA ini. Sementara itu, Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Amsaluddin SSos menerangkan hingga saat ini ABG tersebut masih diamankan di tahanan Polres Bengkulu. \"Tersangka ini diamankan sebagaimana diatur dan diancam dalam UU 1415 RI No 2,\" singkatnya. Bawa Sajam, 2 Pemuda Diamankan Sementara itu, Polda Bengkulu menggelar Operasi Ketupat Nala di kawasan Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu, Selasa (23/7) malam. Dalam operasi yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB tersebut, sasaran mereka adalah sajam, senpi, bahan peledak, serta Narkotika. Alhasil, salah seororang pemuda, FW (24), warga Perum Kemiling Asri Pratama Blok B nomor 21 RT 11 RW 8 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu bersama rekan satu profesinya, terpaksa diamankan jajaran Polda Bengkulu. Pasalnya pemuda yang berkerja di salah satu leasing di Kota Bengkulu tersebut, didapati membawa sebuah sajam jenis pedang katana samurai. Menurut keterangan pelaku, dia membawa sajam tersebut demi keamanan dalam membawa uang tagihan dari leasing tempat dirinya berkerja. \"Hanya untuk keamanan, kami dari Mukomuko bawa duit banyak, dan takut terjadi apa-apa,\" paparnya. Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Tatang Somantri SH MH mengatakan, tidak ada alasan apapun untuk membawa sajam, itu merupakan pelanggaran. \"Tidak alasan untuk membawa sajam, sebab dalam UUD daruat no 1, membawa sajam tidak diperbolehkan, itu melanggar aturan  dengan ancaman diatas lima tahun,\" tegas Kapolda. Ditambahkannya, namun pihaknya akan memberikan sanksi berupa edukasi terlebih dahulu, sebab menurutnya saat ini masyarakat beranggapan membawa sajam sudah menjadi hal yang wajar dilakukan sebagai bentuk pengamanan. \"Ini sudah menjadi semacam kebiasaan, karena rasa  takut dan rasa tidak nyaman makanya mereka membawa sajam. Hal tersebut tak perlu dilakukan, sebab kami sudah menyiapkan pos-pos pengamanan, sehingga bisa cepat lapor jika ada kejadian yang tidak diinginkan,\" imbuhnya. Lebi lanjut Kapolda mengatakan, razia tersebut digelar dalam rangka memberikan pelayanan, pengamanan, kenyamanan dan ketentraman kepada kepada masarakat, terutama untuk mencegah tejadi hal yang tak diinginkan pasca pengumuman hasil pilpres dan jelang lebaran. \"Operasi ini dilakukan juga menyikapi pengumuman dari KPU Pusat dalam mengantisipasi semuanya, mencegah terjadi hal yang tak diinginkan,\" jelas Kapolda.(cw3/609)

Tags :
Kategori :

Terkait