TAIS, BE - Sebanyak 4 ribu PNS di lingkungan Pemkab Seluma hari ini (23/7) akan menerima tunjangan hari raya (THR) Rp 400 ribu per orang. “Pencairan THR untuk PNS sudah mendapat persetujuan bupati. Besok semuanya cair,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Seluma, Irihadi. Disampaikannya, penerima THR ini tetap saja sesuai dengan aturan pemotongan pajak dan PPH, untuk THR bagi PNS golongan IV akan dipotong PPh 21 sebesar 15 persen. PNS golongan III dipotong PPh 21 sebesar 5 persen. Sedangkan untuk PNS golongan II tidak dilakukan pemotongan dan akan dibayarkan secara utuh sebesar Rp 400 ribu. “Ini sudah aturan yang harus kita ikuti dan ini harus dan tidak ada kata tidak untuk dikenakan pajak,” katanya. Sementara itu, Senin lalu DPPKAD telah melakukan pembayaran gaji 13 setelah keluar surat edaran (SE) dan Kemenkeu. Sehingga dibayarkan kepada seluruh PNS dengan besarnya anggaran hamper mencapai Rp 15 miliar lebih. Sehingga bagi SKPD yang belum dapat dengan segera untuk melakukan penjemputan uangnya. Untuk gaji 13 THR PNS ini akan disalurkan melalui bendahara DPPKAD dan kemudian disalurkan kepada bendahara setiap PNS di lingkungan Pemkab. (333)
THR PNS Rp 400 Ribu
Rabu 23-07-2014,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,16:59 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di JTTS Meningkat, HK Catat Lonjakan Hingga 50 Persen
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB