THR PNS Rp 400 Ribu

Rabu 23-07-2014,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Sebanyak 4 ribu PNS di lingkungan Pemkab Seluma hari ini (23/7) akan menerima tunjangan hari raya (THR) Rp 400 ribu per orang. “Pencairan THR untuk PNS sudah mendapat persetujuan bupati. Besok semuanya cair,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Seluma, Irihadi. Disampaikannya, penerima THR ini tetap saja sesuai dengan aturan pemotongan pajak dan PPH, untuk THR bagi PNS golongan IV akan dipotong PPh 21 sebesar 15 persen. PNS golongan  III dipotong PPh 21 sebesar 5 persen. Sedangkan untuk PNS golongan II tidak dilakukan pemotongan dan akan dibayarkan secara utuh sebesar Rp 400 ribu. “Ini sudah aturan yang harus kita ikuti dan ini harus dan tidak ada kata tidak untuk dikenakan pajak,” katanya. Sementara itu, Senin lalu DPPKAD telah melakukan pembayaran gaji 13 setelah keluar surat edaran (SE) dan Kemenkeu. Sehingga dibayarkan kepada seluruh PNS dengan besarnya anggaran hamper mencapai Rp 15 miliar lebih.  Sehingga bagi SKPD yang belum dapat dengan segera untuk melakukan penjemputan uangnya.  Untuk gaji 13  THR PNS ini akan disalurkan melalui bendahara DPPKAD dan kemudian disalurkan kepada bendahara setiap PNS di lingkungan Pemkab. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait