CURUP, BE - Bupati Rejang Lebong H Suherman SE MM menjelaskan, salah satu permasalahan yang menyebabkan Rejang Lebong hanya meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), adalah masalah aset. Hal ini menjawab pandangan yang disampaikan juru bicara fraksi Demokrat, saat paripurna, kemarin. \"Salah satu kelemahan kita adalah dalam pengendalian intern, yaitu belum selesainya pendataan ulang aset tetap pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD),\" ungkap bupati saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan umum anggota DPRD Kabupten Rejang Lebong atas nota pengantar perhitungan APBD tahun anggaran 2013, kemarin (18/7). Lebih lanjut bupati menjelaskan, permasalahan tersebut juga karena belum selesainya pendataan ulang aset tetap pada SKPD serta belum selesainya rekonsiliasi dan verifikasi atas aset tetap antara SKPD, bagian keuangan dan bagian umum serta perlengkapan. Sehingga masih terdapat perbedaan pencataan aset pada masing-masing pengelola aset. Selain itu bupati menjelaskan permasalahn lain yang timbul adalah masalah tolak ukur yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Bengkulu terkait dengan masalah aset tersebut. Dimana menurut bupati, pada tahun 2012 lalu tolak ukur yang dilakukan oleh BPK adalah data aset pada tahun 2010, dan saat pendataan aset pada tahun 2010 akan selesai pada tahun 2013 lalu, namun BPK kembali merubah tolak ukur menjadi tahun 2008. \"Kalau selalu tolak ukur yang diberikan selalu berubah, kapan akan selesainya. Bisa jadi pada tahun 2014 ini nanti, tolak ukur yang akan diberikan pada tahun 2005 tentunya akan lebih sulit lagi,\" tambah bupati. Pun begitu, Bupati Rejang Lebong Suherman SE MM bersama seluruh aparatur pemerintahannya akan berupaya melepaskan Kabupaten Rejang Lebong dari opini WDP yang selama ini melekat menjadi WTP. Dalam mendorong WTP tersebut pemerintah daerah kabupaten Rejang Lebong sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak. \"Oleh karena itu segala bentuk upaya yang dapat membantu proses penertiban dan penataan dalam pengelolaan aset daerah yang lebih baik sangat kami harapkan, terutama dari anggota dewan yang terhormat,\" tambah bupati. Sementara itu terkait dengan upaya yang akan dilakukan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam penertiban dan pengelolaan aset daerah akan dilakukan beberapa hal, diantaranya membentuk tim inventarisasi aset untuk melakukan rekonsiliasi aset di setiap SKPD. Dalam rangka menelusuri aset-aset yang belum diketahui keberadaanya. \"Selain itu kita juga akan melakukan pencatatan aset pada masing-masing SKPD secara tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga masing-masing SKPD memiliki tugas dan tanggung jawab atas aset yang berada di bawah pengelolaanya,\" jelas bupati. (251)
Selalu WDP, Bupati ”Salahkan” Aset
Sabtu 19-07-2014,14:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :