TAIS, BE – Kepala Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Seluma, Irihadi memastikan seluruh Kades tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13. Hal itu karena tidak ada aturan yang menyebut mengenai THR dan gaji 13 bagi Kades itu. “Aturan yang kuat tidak ada sehingga kita tidak bisa mengakomodir permintaan kades. Serta kades juga bukanlah PNS,” kata Irihadi. Dijelaskannya, hanya saja gaji 13 dan THR akan tetap diterima bagi sejumlah sekdes yang telah PNS. Sedangkan Kades sama seperti DPRD yang juga tidak menerima THR serta gaji 13 di setiap tahunnya. “DPRD saja tidak menerima gaji 13 dan THR,“ katanya. Terpisah, sampai sekarang untuk Gaji 13 untuk 4 ribu PNS di Kabupaten Seluma belum bisa dicairkan. Dengan alasan belum adanya edaran dari Kementrian Keuangan. Sedangkan untuk alokasi dana telah ada Rp 15 miliar dan telah siap untuk dibagikan. Disisi lain, Untuk usulan THR bagi PNS pun sejauh ini juga belum direstui oleh Bupati Seluma. Hanya saja usulan untuk THR ini telah disampaiakan. “Untuk alokasi dana tidak perlu kawatir hanya saja sekarang menunggu Surat edaran dan THR menunggu persetujuan bupati,” ujarnya. Diketahui, Kades di Kecamatan Ilir Talo meminta kepada Pemkab Seluma agar mereka diberikan hak yang sama dengan PNS di lingkungan Pemkab Seluma. Yakni masalah pemberian THR serta pemberian gaji ke 13 yang sama seperti yang diterima oleh PNS. Sejumlah kades ini mengatakan kalau mereka bekerja selama 24 jam setiap harinya, sehingga mereka layak untuk diberikan hak yang sama seperti PNS di lingkungan Pemkab Seluma. (333)
Kades Tak Dapat THR dan Gaji 13
Rabu 16-07-2014,20:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :