6 Bangunan Akan Dibongkar Paksa

Senin 17-12-2012,08:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu terus melakukan pantauan terhadap pemilik bangunan yang melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) dalam Kota Bengkulu.  Dari 14 bangunan yang dinyatakan melanggar, 8 diantaranya telah dipanggil dan bersedia melakukan pembongkaran sendiri.  Sedangkan sisanya sebanyak 6 unit bangunan hingga saat ini pemiliknya belum memenuhi surat panggilan penyidik Pol PP.

\"Kami sudah melayang surat panggilan kepada pemilik bangunan melanggar tersebut, namun 6 orang diantaranya belum ada respon, bahkan kami sudah melakukan panggilan yang ketiga kalinya,\" kata Kasat Pol PP kota Bengkulu Drs Teguh A Roni MM, melalui Kasi Penyidik dan Penindakan, Mukadimah.

Mukadimah menjelaskan ke-6 pemilik bangunan yang tidak kooperatif tersebut, yakni Heri Yani Sitompul bangunannya berada di Jalan Soekarno-Hatta Anggut, Jamaludin di Jalan Bhayangkara, Yanto di Jalan Bhayangkara, Mery rumah makan simpang Masjid Jamik dan Evi Supriyanto (Bungsu Motor) di Jalan P Natadirja.

Ke-6 pemilik bangunan tersebut terancam dijemput paksa oleh pihaknya yang dibantu oleh kepolisian dan TNI untuk dilakukan proses penyidikan. Jika pemilik bangunan tersebut tidak bersedia membongkar bangunannya yang melanggar itu, maka tim pengawasan bangunan Kota Bengkulu akan menggelar rapat untuk memutuskan pembongkaran paksa terhadap bangunan tersebut.

\"Ya jika pemiliknya tetap ngotot tidak mau membongkar sendiri, maka tim pun akan turun untuk melakukan pembongkaran paksa, seperti yang terjadi pada salah satu bangunan di Jalan Sutoyo Tanah Patah beberapa waktu lalu,\" tegasnya.

Namun sebelumnya pihaknya menggelar rapat, ia meminta agar pemilik bangunan tersebut untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan bersedia membongkar bangunannya, karena berdasarkan peraturan yang berlaku, Tim Pengawas Bangunan tidak hanya membongkar bangunan tersebut namun juga melaporkan pemiliknya ke Polda dengan laporan tindak pidana.

\"Pelakunya akan dikenakan sanksi penjara dan wajib membayar semua ganti rugi yang kami keluarkan saat pembongkaran itu,\" tandasnya.(400) 

Tags :
Kategori :

Terkait