ARGA MAKMUR, BE - Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri akhir bulan Juli nanti, umat muslim yang wajib zakat diwajibkan membayar zakat fitrah. Tahun ini, 1435 H ada dua kategori besaran zakat fitrah, yakni kategori beras jenis paten dan jenis sedang. Kategori paten Rp 28 ribu per orang wajib zakat dan Rp 21 ribu kategori beras sedang. Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Utara (BU), Sri Dasa Utama SIP mengatakan, hal tersebut merupakan keputusan untuk pembayaran zakat fitrah, dari harga tersebut bila diukurkan untuk 2,5 kg beras atau 10 canting (kaleng susu). Sehingga dua kategori zakat fitrah itu disesuaikan dengan kemampuan mayarakat dalam kehidupan sehari-harinya. \"Terserah warga kemampuannya, zakat itu ada dua kategori yakni Rp 28 ribu dan Rp 21 ribu untuk 2,5 kg beras atau 10 canting beras,\" ujarnya. Ia juga menghimbau kepada warga untuk pembayaran zakat fitrah ini nantinya bisa dibayarkan melalui masjid atau langsung kepada penerima zakat fitrah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Pembayaran zakat ini sebelum shalat idul fitri dilaksanakan. \"Silahkan bayar zakat sesuai waktu yang ditentukan nanti dan sesuai kemampaun, yang mana pembayaran zakat ini dibayarkan sebelum shalat Idul fitri,\" demikian Sri. (117)
Zakat Fitrah Dua Kategori
Rabu 16-07-2014,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB