TUBEI,BE - Telah keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan dan imbuan mudik lebaran bersama, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebong meminta agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong untuk dapat membayarkan THR kepada seluruh karyawan atau buruh yang ada di Perusahaannya. Pembayaran THR itu paling lambat dilaksanakan H-7 sebelum hari raya lebaran idul fitri 1435 H. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Lebong, Januar Pribadi SSos MSi kepada BE kemarin, \"Kita sudah mendapat surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai pembayaran THR tersebut. Tunjangan hari raya keagamaan ini hak para pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu, kita minta agar seluruh perusahaan yang ada d Kabupaten Lebong untuk dapat membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran,\" ungkap Januar. Ditegaskan Januar, bagi perusahaan yang tidak memberikan pembayaran THR tersebut maka dipastikan perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku tentang tenaga kerja. \"Jadi kita tegaskan THR tersebut wajib dibayarkan kepada karyawan oleh perusahaan. Jika tidak maka akan diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut,\" tegasnya. Diungkapkan Januar, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih. \"Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah atau gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah,\" ungkap Januar. Namun, lanjutnya, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. \"Surat edaran ini meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan tersebut. Mudah-mudahan pada H-7 seluruh perusahaan di Lebong telah membayarkan THR kepada masing-masing karyawannya,\" pungkas Januar.(777)
H-7 THR Wajib Dibayar
Rabu 16-07-2014,15:41 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :