\"Majelis hakim memutuskan perkara dan penuntutan Ahmad Herwin alias Win Ompong dinyatakan gugur, karena terdakwa telah meninggal dunia,\" jelas Hakim Ketua Majelis, Sulthoni SH MH, kemarin.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Muin sudah sempat menghadirkan beberapa orang saksi. Namun saat agenda penuntutan, terdakwa malah meninggal dunia.
Hakim menerangkan hal ini seharusnya menjadi bahan edukasi kepada masyarakat atas akibat menggunakan narkoba secara berlebihan. \"Ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua untuk tidak sekalipun mendekati narkoba,\" kata hakim.
Sekedar mengingatkan, terdakwa ini ditangkap aparat kepolisian pada Desember 2013 lalu. Berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan di kediamannya, terdakwa sedang melakukan pesta ganja.
Saat melakukan penggeldahan, polisi menemukan beberapa paket ganja kering, dan 1 unit timbangan. Barang bukti tersebut akhirnya dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. (609)