Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras

Selasa 15-07-2014,20:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Kemenag Seluma bersama dengan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Seluma, Majelis Ulama Indonesia(MUI) kabupaten Seluma dan Kantor Urusan Agama(KUA) menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat muslim. Dengan jumlah 2,5 Kg beras atau 10 canting beras. Serta bisa dibayar dengan uang besaran Rp 20 hingga 22 Ribu.

“Besaran zakat fitrah kali ini tak jauh beda dengan tahun sebelumnya. Dan didasarkan pada harga beras yang ada di wilayahnya masing-masing,” sampai Kakan Kemenag Seluma  H Sipuan, S.Ag.

Dijelaskan, hasil penetapan besaran dan kesepakatan ini akan disampaiakan ke seluruh masjid se-Kabupaten Seluma melalui KUA serta MUI. Sedangkan, Kemanag Seluma akan menerimsa siapa saja yang akan berzakat.

Setelah terkumpul, barulah akan disalurkan kepada  masyarakat di Kabupaten Seluma melalui Bazda Kabupaten Seluma  yang sudah terbentuk sejak beberapa tahun yang lalu. “Edaran untuk jumlah besaran zakat telaah diperbaanyak dan tungas dari MUI dan KUA, “ sampainya.

Dijelaskan Sipuan, pihaknya menjamin jika penyaluran melalui Bazda tidak akan terjadi tumpang tindih. Pasalnya, Bazda telah mendata seluruh penerima zakat di Kabupaten Seluma  kemudian akan menyalurkannya langsung melalui panitia yang dibentuk sampai ke kecamatan. “Zakat merupakan pembersihan diri selaku umat Muslim ini,” singkatnya(333)

Tags :
Kategori :

Terkait