Sampai saat ini belum diketahui apa motif dibalik penombakkan yang dilakukan pelaku. Saat ditanya pun pelaku hanya menjawab kesal dengan kakaknya dan terbawa emosi, pada saat sebelum kejadian. Tanpa disadari, pelaku langsung mengambil tombak yang ada diatas atap rumahnya dan menombak korban hingga korban meninggal dunia.
Dari 14 adegan yang diperagakan itu, tidak sedikitpun pelaku membantah dan reka ulang itu. Bahkan pelaku sudah pasrah dengan jeratan hukum yang telah menantinya.
Atas perbuatan pelaku itu, Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kasat Reskrim AKP Rian Suhendi SPt, mengatakan pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasalnya pelaku terlibat kasus pembunuhan, dan dari hasil proses pun pelaku sudah mengakui perbuatannya dan siap untuk bertanggung jawab. \"Prosesnya akan terus berlanjut, dan reka ulang ini kita lakukan sebanyak 14 adegan semua berjalan lancar sesuai dengan peristiwa,\" jelas Kasat.
Putra keempat dari lima bersaudara pasangan Anton Hadi (45) dan Saini (40) itu, menurut ibunya pelaku dan korban sebelumnya dikenal anak yang akur, dan memang keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap. Bahkan tetangga mereka juga mengenal baik kedunya, dan jarang terjadi perselisihan. Saini mengaku, sampai saat ini tidak tahu apa penyebab pelaku tega sampai menombak kakak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.
Ia pun pasrah terkait proses hukum yang dijeratkan kepada anaknya itu. \"Kami serahkan saja proses hukumnya kepada polisi. Sampai saat ini kami tidak tahu apa penyebab aksi nekat anak kami itu, yang tega menghabisi nyawa kakaknya sendiri,\" demikian Saini. (**)