JAKARTA, BE - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menilai langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangat lamban dalam menindak televisi nakal yang tidak independen dalam menyiarkan berita pemilu. Menurut anggota Divisi Penyiaran AJI Dandhy Dwi Laksono setelah ramai protes di publik barulah, KPI bergerak untuk memberi teguran maupun sanksi pada media televisi nasional. \"KPI kayak pahlawan kesiangan. Radarnya kesiangan mendeteksi hal-hal pelanggaran. Potensi-potensi pelanggaran ini bisa jadi bom waktu,\" ujar Dhandy dalam jumpa pers yang digelar KIDP di Jakarta Pusat, Minggu (13/7). Menurut Dandhy, sejumlah pelanggaran telah disaksikan publik di televisi sejak semester pertama 2013. Namun KPI baru mengeluarkan teguran pertama terkait konten siaran politik pada 20 September 2013 lalu. Lembaga penyiaran yang ditegur adalah TVRI dan belum menyentuh lembaga penyiaran swasta. Meski telah diatur dengan jelas dan tegas dalam UU Penyiaran (32/2002), UU pers (40/1999), pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3-SPS), bahkan kode etik jurnalistik, KPI baru keluarkan surat edaran pada 5 September 2013 berjudul \"penggunaan spektrum untuk siaran tertentu\". Akibatnya, teguran pertama baru dijatuhkan pada 5 Desember 2013 terhadap 6 Lembaga Penyiaran swasta. Tapi uniknya, teguran itu diakumulasikan dan dicampur aduk antara isi siaran dan iklan. Padahal keduanya bisa dihitung sebagai pelanggaran yang berbeda. Sebagai contoh, Kuis Indonesia Cerdas atau Kuis Kebangsaan mulai ditayangkan Oktober 2013, namun baru ditegur Desember 2013. Kuis yang ditayangkan setiap hari ini baru benar-benar diberi sanksi penghentian sementara 20 Februari 2014. Sampai Pemilu Legislatif 9 April lalu, belum ada televisi yang mendapatkan teguran tertulis kedua, meski televisi sudah berubah layaknya partisan. Hingga pada 27 Juni kemarin, KPI baru benar-benar menulis surat kepada pemerintah (Kemenkominfo) untuk mengevaluasi pemberian izin penyiaran bagi dua televisi yaitu Metro TV dan TV One. Di sisi lain, selama pemilu presiden ada beberapa televisi yang \'konsisten\' melakukan pelanggaran nyata lagi-lagi hanya diberi peringatan dan teguran saja. \"Jadi KPI yang tugasnya sebagai regulator tidak pernah tegas. KPI berikan kartu kuning terus berulang-ulang di stasiun TV yang itu-itu juga, tidak pernah kartu merah,\" tegas Dhandy Sementara itu, menurut Amir Efendi Siregar, Ketua Pemantau Regulasi Media yang turut hadir dalam jumpa pers itu, puncak dari tidak adanya efek jera pada stasiun TV itu terjadi pada 9 Juli lalu, saat pilpres. Saat itu televisi telah menjadi bagian mesin politik salah satu kubu, berita klaim kemenangan dan hasil survei yang meresahkan. meminta KPI lebih tegas lagi dan tidak takut terhadap kekuasaan pemilik-pemilik media massa atas pelanggaran-pelanggaran demikian. \"Kami bahkan sudah gelisah dari 2010 ketika televisi sekarang kontennya mulai seragam dan konsen kepemilikannya. Lebih bahaya. Tapi KPI belum bertindak tegas,\" kata Amir. (jpnn)
Telat, KPI Mirip Pahlawan Kesiangan
Senin 14-07-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Selasa 17-03-2026,15:22 WIB
HUT ke-307 Bengkulu, Sinergi Kepala Daerah Kian Menguat
Selasa 17-03-2026,15:30 WIB
Pemkab Lebong Maksimalkan Program Penanganan Stunting 2026
Selasa 17-03-2026,16:05 WIB
Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
Terkini
Rabu 18-03-2026,14:36 WIB
Kapolda Bengkulu Cek Kapal ke Enggano, Pastikan Mudik Laut Aman
Rabu 18-03-2026,14:26 WIB
44 Warga Ikuti Mudik Gratis Polri, Kapolda Bengkulu Lepas di Air Sebakul
Rabu 18-03-2026,14:14 WIB
Wali Kota Bengkulu Ancam Sanksi Pedagang Nakal di Kawasan Wisata
Rabu 18-03-2026,13:40 WIB
Bupati Mukomuko Buka Open House, Ajak Warga Makan Bersama di Hari Fitri
Rabu 18-03-2026,13:36 WIB