Lebaran, PNS Libur 9 Hari

Sabtu 12-07-2014,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan merasakan libur panjang pada lebaran tahun ini. Setidaknya PNS diliburkan selama 9 hari terhitung sejak 26 Juli hingga 4 Agustus 2014. Hal ini disampaikan Plt Sekdaprov, Drs H Sumardi MM dalam konfrensi pers, sore kemarin. \"Jadwal libur adalah tanggal 26-28 Juli, sedangkan tanggal 30,31 Juli dan 1 Agustus adalah hari cuti bersama. PNS kembali masuk bekerja seperti biasanya pada Senin 4 Agustus,\" terangnya. Menurut Sumardi,  hari libur ditambah cuti hanya 5 hari. Namun dikarenakan hari Sabtu dan Minggu libur, maka jumlah hari libur PNS mencapai 9 hari. Usai libur panjang tersebut, ia meminta semua PNS masuk kerja tanpa menambah libur, kecuali ada alasan tertentu yang tidak bisa ditinggalkan. \"Tidak diperkenakan PNS nambuh libur, kecuali ada alasan tertentu yang diketahui oleh masing-masing atasannya,\" tegasnya. Jika kedapatan PNS menambah libur tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan kedisiplinan PNS. Dan ketidakdisiplinanan itu akan dicatat oleh masing-masing atasan PNS itu sendiri. \"Kita PNS kan ada aturannya. Jika melanggar aturan itu, berarti tidak disiplin. Ketika yang bersangkutan tidak disiplin tentu ada konsekuensinya,\" ujarnya. Kendati demikian, ia mengimbau kepada sleuruh PNS untuk meningkatkan kedisiplinan, karena waktu libur yang diberikan sudah cukup untuk mudik dan berkumpul dengan keluarga. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait