TELUK SEGARA, BE - EH (38), warga Desa Lanau, Uram Jaya, Lebong terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya lelaki itu dilaporkan telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya menjadi PNS di Pemkab Kepahiang tahun 2009 lalu. Eh dibekuk tim Buser Polres Bengulu, Jumat (14/12) sekitar pukul 21.00 WIB.
\"Kasus ini sebenarnya merupakan laporan lama, namun kita baru mendapat kabar jika pelaku telah berada di Lebong, sehingga kita menindaklanjuti dengan sesegera mungkin melakukan penangkapan. Pelaku kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan sedikitpun,\" terang Kapolres Bengkulu, AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim, AKP Imam Wijayanto SIK didampingi Kanit Buser, Ipda Jm Napitupulu
Menurut informasi dari Polres Bengkulu, kasus ini merupakan kasus tahun 2009 lalu, dimana korban Hengky, warga Jalan Semarak IV No 3 RT 8, Bentiring, Kota Bengkulu, diperkenalkan oleh rekannya dengan pelaku. Dalam perkenalan tersebut, pelaku mengaku jika dirinya bisa meloloskan korbannya menjadi PNS dengan ijazah SMA.
Syaratnya, korban harus menyerahkan uang terlebih dahulu kepada pelaku sebagai uang pelicin untuk mengurus kelulusan tes CPNS tersebut. Korban yang tergiur lulus CPNS dengan jalan pintas akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta tersebut kepada pelaku. Namun saat tes digelar, formasi CPNS untuk tamatan SMA tidak tak ada, sehingga korban mempertanyakan keberadaan uangnya yang telah disetorkan kepada pelaku.
Namun pelaku mengaku uang itu telah diserahkan kepada orang sebagai proses pengurusan kelulusan tes CPNS dan terus menghindar dari korban. Melihat sikap pelaku demikian, korban pun melaporkan kasus itu ke Polres Bengkulu. \"Untuk sementara pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman diatas 2 tahun penjara,” ujar Kapolres.(***)