Tidak Transparan Jadi Kendala

Kamis 10-07-2014,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya dari pajak dan retribusi Rumah Makan atau restoran dan hotel atau penginapan. Namun, untuk memenuhi target PAD ini petugas D pihaknya mengalami kendala dengan tidak transparannya pemilik atau pengelola Rumah Makan dan Hotel dalam setiap transaksinya. Dijelaskan Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Syarifudin SSos MSi berdasarkan Perbup No 06 tahun 2012 tentang Juklak dan Juknis penagihan pajak restoran atau rumah makan dan Perbup No 03 tahun 2012 tentang Juklak dan Juknis penagihan pajak hotel atau penginapan, pajak yang diambil yaitu 10% dari setiap transaksi. \"Nah kebanyakan pemilik atau pengelola tidak mau transparan terhadap transaksi. Untuk peningkatan dan optimalisasi pajak dan retribusi dari sektor ini direncanakan kita akan melakukan pertemuan dengan pemilik atau pengelola setiap rumah makan atau restoran maupun pemilik atau pengelola hotel atau penginapan yang ada di kabupaten Lebong,\" kata Syarif. Ditambahkan Syarif target PAD dari rumah makan atau restoran yaitu Rp 880 juta/tahun sementara untuk target PAD dari hotel atau penginapan yaitu Rp 65 Juta/tahun. \"Terdapat 56 rumah makan atau restotan dan 9 Hotel atau penginapan. Nah untuk rumah makan atau restoran alhamdulillah PAD yang didapat sudah diatas 50% dari target,\" tutupnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait