KOTA MANNA, BE – Mantan Camat Pino Raya, Hj Sri Gusti Sabana SH ikut prihatin dengan adanya konflik antara PT Jatropa dengan warga hingga menyebabkan ada warga yang ditahan Polres BS karena merusak tanaman PT Jatropa. Sri mengaku, saat dia menjabat Camat Pino Raya saat memberian ganti rugi, pihaknya sudah bekerja maksimal agar tidak ada konflik ganti rugi. Bahkan dirinya memastikan jika uang ganti rugi itu diberikan sesuai dengan nama-nama warga penerima. “Tidak ada nama-nama yang dituliskan pada daftar penerima ganti rugi itu yang dananya tidak diserahkan,” katanya. Menurut Sri, sebelum warga diberikan ganti rugi, saat ini pihaknya menunjuk perangkat desa untuk mendata nama-nam warga yang menggarap lahan pada Hak guna Usaha (HGU) pada Eks PT SWK yang diserahkan ke PT Jatropa. Bahkan setelah didata, kemudian pihak perangkat desa melakukan verifikasi ulang untuk memastikan agar tidak ada lagi warga yang tidak terdata. Kemudian setelah semua warga penggarap terdata, lalu pihaknya pun mempersilakan warga membuat rekening di Bank Bengkulu. “Uang ganti rugi itu langsung masuk ke rekening warga, dan kami pastikan semua warga sudah menerima ganti rugi bagi lahannya yang dibebaskan,” terangnya. Sementara itu Ketua DPRD BS, Susman Hadi SP MM memastikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil warga dan juga PT Jatropa. Dirinya berharap para pihak dapat hadir pada pertemuan di DPRD BS nanti. “Kami akan upayakan agar konflik lahan antara warga dengan PT Jatropa dapat segera tuntas, untuk itu Sabtu (12/7) ini kami akan menggelar pertemuan dengan para pihak di ruang kerja DPRD BS,” terang Susman. (369)
Ganti Rugi Diberikan Sesuai Nama Penerima
Rabu 09-07-2014,19:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :