KEPAHIANG, BE - Sebanyak 72 guru di Kabupaten Kepahiang dipastikan akan mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) sebagai syarat penerima tunjangan sertifikasi. Kepastian ini setelah dilakukan pemberkasan kelengkapan persyaratan Diklat yang akan digelar Agustus mendatang itu. “Jika berkasnya sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka guru ini akan mengikuti PLPG setelah itu baru di usulkan SK Dirjenya oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kepahiang,” ujar Ketua Sertifikasi Guru Kepahiang Riswo SPd, kemarin. Dikatakannya, saat ini berkas sebanyak 72 guru calon penerima sertifikasi ini akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Pemberkasan sertifikasi guru itu akan dirampungkan sampai dengan Rabu (9/7) hari ini. “Kami besok berkas dari peserta calon sertifikasi guru tahun 2014 ini akan kita kirim ke unib. Nantinya siapa saja yang memenuhi syarat akan ditentukan pihak unib,” jelasnya. Menurutnya, untuk jumlah guru penerima sertifikasi tahun 2015 mendatang, pihaknya masih menunggu pelaksanaan PLPG. Yang mana setelah ada pengumuman kelulusan PLPG ini baru diketahui jumlah guru penerima sertifikasi di Kepahiang. “Nantinya setelah tahapan PLPG selesai, nama penerima sertifikasi akan kita usulkan. Guru tersebut akan sah menerima tunjangan setelah keluarnya SK Dirjen, pada saat itu tunjangannya akan kita bayarkan,” tegasnya. Adapun beberapa persyarat sertifikasi guru tahun 2014 adalah guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kecuali guru agama. Guru kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma 4 (D4) dari program studi yang terakreditasu atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan kententua diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP No 74 tahun 2008 tentang guru dan memiliki usia maksimal 50 tahun saat diangkat sebagai pengawas. Guru yang belum memiliki kualifikasi S1 atau D4 apabila pada 1 Januari 2014 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan 4 a. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidik pada saat UU No 14 tahun 2006 tentang guru dan disen ditetapkan 39 Desember 2005. Pada 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun dan sudah memiliki NUPTK. (505)
72 Guru Lengkapi Berkas PLPG
Rabu 09-07-2014,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,18:39 WIB
Dari Bengkulu ke Danau Toba, Ka Ga Nga Siap Gaungkan Musik Etnik di Panggung Internasional
Senin 31-08-2026,21:14 WIB
Red Line Angkat Piala Kemerdekaan Minisoocer BETV 2026, Garuda Sakti Harus Puas Runner Up
Selasa 01-09-2026,11:08 WIB
Mengapa Kita Menguap Saat Melihat Orang Lain Menguap? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,11:41 WIB
Telur Cokelat vs Putih, Benarkah Kandungan Gizinya Berbeda? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,10:50 WIB
Mengapa Bau Hujan Terasa Khas? Ternyata Ada Penjelasan Ilmiahnya
Terkini
Selasa 01-09-2026,16:58 WIB
Relawan SPPG Ratu Agung Keluhkan Hak Kerja dan BPJS Kesehatan
Selasa 01-09-2026,14:52 WIB
Camkoha Melekat dengan Bengkulu, Ustad Affan: Berawal dari Rakyat Bengkulu
Selasa 01-09-2026,14:48 WIB
Rumah Warga Talang Tais Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta
Selasa 01-09-2026,14:24 WIB
Bencoolen Sports Week 2026 Digelar, Fun Run 5K Jadi Salah Satu Agenda Utama
Selasa 01-09-2026,14:20 WIB