KEPAHIANG, BE - Sebanyak 72 guru di Kabupaten Kepahiang dipastikan akan mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) sebagai syarat penerima tunjangan sertifikasi. Kepastian ini setelah dilakukan pemberkasan kelengkapan persyaratan Diklat yang akan digelar Agustus mendatang itu. “Jika berkasnya sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka guru ini akan mengikuti PLPG setelah itu baru di usulkan SK Dirjenya oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kepahiang,” ujar Ketua Sertifikasi Guru Kepahiang Riswo SPd, kemarin. Dikatakannya, saat ini berkas sebanyak 72 guru calon penerima sertifikasi ini akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Pemberkasan sertifikasi guru itu akan dirampungkan sampai dengan Rabu (9/7) hari ini. “Kami besok berkas dari peserta calon sertifikasi guru tahun 2014 ini akan kita kirim ke unib. Nantinya siapa saja yang memenuhi syarat akan ditentukan pihak unib,” jelasnya. Menurutnya, untuk jumlah guru penerima sertifikasi tahun 2015 mendatang, pihaknya masih menunggu pelaksanaan PLPG. Yang mana setelah ada pengumuman kelulusan PLPG ini baru diketahui jumlah guru penerima sertifikasi di Kepahiang. “Nantinya setelah tahapan PLPG selesai, nama penerima sertifikasi akan kita usulkan. Guru tersebut akan sah menerima tunjangan setelah keluarnya SK Dirjen, pada saat itu tunjangannya akan kita bayarkan,” tegasnya. Adapun beberapa persyarat sertifikasi guru tahun 2014 adalah guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kecuali guru agama. Guru kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma 4 (D4) dari program studi yang terakreditasu atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan kententua diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP No 74 tahun 2008 tentang guru dan memiliki usia maksimal 50 tahun saat diangkat sebagai pengawas. Guru yang belum memiliki kualifikasi S1 atau D4 apabila pada 1 Januari 2014 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan 4 a. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidik pada saat UU No 14 tahun 2006 tentang guru dan disen ditetapkan 39 Desember 2005. Pada 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun dan sudah memiliki NUPTK. (505)
72 Guru Lengkapi Berkas PLPG
Rabu 09-07-2014,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,20:48 WIB
Arifin Juarai Honda Community Safety Riding Contest Regional Bengkulu, Siap Melaju ke Nasional
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Belanja Cepat di Tengah Aktivitas Padat
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Terkini
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB