Banner HONDA

Mendikdasmen Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Pendidikan Gratis

Mendikdasmen Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Pendidikan Gratis

Mendikdasmen Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Pendidikan Gratis-ANTARA-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait skema pendidikan gratis sebagai penguatan akses sekaligus kualitas layanan pendidikan nasional.

“Dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah, dan ini juga dimulai dari taman kanak-kanak,” kata Mendikdasmen Muti di Jakarta pada Jumat.

Penguatan layanan pendidikan tersebut, lanjutnya, didukung pula melalui penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Dana BOS, kata dia, diberikan kepada seluruh murid, baik di sekolah negeri maupun swasta, untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan, termasuk pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, dan kegiatan ekstrakurikuler. Sementara itu, PIP diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu.

“Selama ini semua murid, baik negeri maupun swasta, itu mendapatkan dana BOS. Kemudian yang kedua, murid dari keluarga tidak mampu itu juga mendapatkan dana PIP. Untuk kebijakan baru dari Pak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP. Mulai tahun 2027 nanti, murid TK akan mendapatkan dana PIP, yang memang jumlahnya Rp450.000 per tahun,” kata Mendikdasmen.

BACA JUGA: Presiden Bentuk Badan Gambut dan Mangrove Perkuat Pencegahan Karhutla

BACA JUGA:Ungkap Kasus Pembunuhan, Sejumlah Personel Polres Mukomuko Terima Penghargaan

Selain pembiayaan untuk murid, pemerintah juga memperkuat dukungan bagi guru, yang salah satunya ialah guru PNS pada sekolah negeri dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat, sedangkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya juga akan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Sementara itu, lanjutnya, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayarkan melalui dana BOS, dengan alokasi hingga 20 persen untuk pembayaran gaji guru non-ASN.

Lebih lanjut, ia mengatakan mulai tahun 2027 para guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu.

Dengan perubahan tersebut, Mu’ti mengatakan tunjangan guru PPPK akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Guru non-ASN juga tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK. Bagi yang belum lulus seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan pembiayaannya dapat berasal dari dana BOS.

Sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas pendidikan, Kemendikdasmen juga menyiapkan peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan.

Pembiayaan pelatihan tersebut akan diupayakan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: