Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK

Rabu 09-07-2014,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Hari ini (9/7), hari penentuan kontenstasi dua pasang capres-cawapres yang intensitasnya terus memuncak beberapa waktu terakhir. Rakyat Indonesia pemiliki hak pilih bakal menjatuhkan pilihannya di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Tak terkecuali, para capres-cawapres. Pasangan nomor urut satu, baik capres Prabowo Subianto maupun cawapresnya Hatta Rajasa diagendakan melaksanakan hak pilihnya sama-sama di luar Jakarta. Prabowo akan mencoblos di TPS Nomor 2 di Kampung Curug, Desa Bojongkoneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan Hatta akan mencoblos di kampung halamannya di Desa Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Berbeda, pasangan nomor urut dua, baik Joko Widodo (Jokowi) maupun Jusuf Kalla (JK) dua-duanya melaksanakan pencoblosan di Jakarta. Jokowi akan memberikan hak politiknya di TPS 17 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan, JK akan memilih di TPS 17 Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hingga kemarin, kedua kubu tim pemenangan masih sama-sama optimis akan bisa memenangkan pilpres. Ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta Mahfud MD kembali menegaskan perlunya seluruh simpatisan pendukung pasangan nomor satu untuk tetap melakukan kampanye yang bersih, dan menghindari kampanye negatif yang menjurus kampanye hitam. \"Janganlah kita menyerang pihak lawan, cukup kita bicara keunggulan keunggulan kita sendiri,\" ujar Mahfud Menurut Mahfud, dengan melakukan kampanye positif, dirinya berharap pemilih bisa menentukan pilihannya kepada Prabowo-Hatta. Dalam hal ini, Prabowo sudah melarang kepada siapapun pendukungnya untuk melakukan kampanye yang menyerang pasangan calon lain. \"Bapak Prabowo sendiri mengatakan bahwa pihak lawan adalah saudara kita juga, janganlah kita pelihara bibit-bibit permusuhan,\" ujarnya. Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Jokowi-JK Hasto Kristiyanto juga yakin pasangan mereka usung semakin kuat di H-1 Pilpres. Puncak pergerakan rakyat tanpa mobilisasi, menurut dia, sudah mulai semakin menguat ketika acara di Stadion Gelora Bung Karno pada 5 Juli 2014 lalu. \"Gerakan rakyat berbicara mendukung Jokowi tersebut adalah buah dari solidaritas rakyat atas serangan hitam yang secara masif menimpa Jokowi,\" kata Hasto dalam keterangannya kemarin (8/7). Menurut dia, berbagai kampanye hitam yang diarahkan lebih-lebih pada Jokowi terbukti tidak bisa menggoyah pilihan rakyat. Meski demikian, dia menegaskan kalau pihaknya tidak mau jumawa dengan kondisi terakhir. Tugas tidak kalah berat, kata dia, adalah mengawal suara Jokowi-JK mulai dari TPS hingga proses rekapitulasi. \"Kekuatan perubahan rakyat kini harus dijadikan kekuatan rakyat untuk mengawasi TPS-TPS dari potensi kecurangan,\" tandasnya. Sementara itu, hingga H-1 kemarin, sejumlah lembaga survei masih merilis hasil survei terakhir mereka. Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), salah satunya. Dalam hasil survei mereka yang dilaksanakan 30 Juni - 3 Juli 2014, selisih dukungan pada kedua pasangan sebesar 2,7 persen. Berdasar survei SMRC tersebut, responden yang menyatakan memilih Prabowo-Hatta adalah sebesar 44,9 persen. Sedangkan, yang menyatakan memilih Jokowi-JK adalah sebesar 47,6 persen. Sisanya, sebanyak 7,5 persen menyatakan tidak/belum tahu/rahasia atau tidak mau menjawab. \"Masih sulit memprediksi siapa yang akan terpilih menjadi presiden,\" kata Direktur Riset SMRC Djayadi Hanan dalam rilis yang dikirimkan. Menurut dia, sulitnya memprediksi pemenang pilpres sebab selisih kedua pasangan masih lebih kecil dari jumlah yang menyatakan tidak tahu atau belum menentukan pilihan atau rahasia. \"Kemenangan juga masih ditentukan kegiatan kedua pasangan sejak tanggal 4-9 Juli, bila salah satu pasangan lebih unggul, maka akan bisa merubah peta dukungan,\" imbuh Djayadi. Tak Punya KTP, Bawa KK Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun paspor, dipastikan tetap memiliki hak konstitusi dalam pemilihan presiden 2014. Caranya, cukup datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan pejabat pemerintahan setempat, atau kartu keluarga (KK) yang sah. “Prinsipnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar baik dalam DPT, DPTb (daftar pemilih tambahan), maupun DPK (daftar pemilih khusus) dapat menggunakan pilih dengan menunjukkan KTP/Kartu Keluarga/Paspor/identitas kependudukan lain yang diterbitkan pejabat yang berwenang sesuai keputusan atau peraturan kepala daerah,” ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati di KPU, Jakarta, Selasa (8/7) malam. Menurutnya, ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 27 dan 28 Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2014, tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam pemilu presiden dan wapres 2014. Pada ayat 27 disebutkan, Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah susunan nama penduduk Warga Negara  Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai daftar Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki Paspor  atau Identitas Lain tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor. Sementara pada ayat 28 dinyatakan, identitas lain adalah dokumen kependudukan resmi diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling rendah oleh kelurahan atau desa atau oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keputusan atau peraturan daerah di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, seperti Kartu  Keluarga (KK), resi, atau Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal Meski begitu, pemilih yang hanya bermodalkan surat domisili atau kartu keluarga kata Ida, hanya dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat sebagaimana tercantum dalam surat identitas kependudukan dimaksud. Selain itu Ida juga mengingatkan, surat keterangan kependudukan/surat keterangan domisili tidak dapat digunakan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT/DPK pada suatu wilayah dan kemudian yang bersangkutan pindah domisili. Karena pemilih dengan kategori tersebut, sesuai mekanisme, harus mengurus formulir A5 atau formulir pindah memilih dan melapor pada penitia pemungutan suara (PPS) di tempat asal yang kemudian diteruskan ke PPS domisili yang baru.(gir/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait