TAIS, BE - Menyikapi adanya mobil dinas (mobnas) desa pedalaman dan Mobnas camat yang dimodifikasi, ditutup plat merahnya hingga dimasangi kaca film gelap, membuat anggota dewan angkat bicara. Anggota Komisi II DPRD Seluma Martoni, hal seperti tersebut tak patut dilakukan oleh pemegang kendaraan milik negara itu. “Kendaraan dinas harus orasionil sesuai untuk peruntukkannya. Bukan untuk pribadi ataupun dimodifikasi. Jelas ini menyalahi aturan,” kata Martoni. Dijelaskannya, berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis), kendaraan tersebut tidak diperbolehkan untuk di modifikasi serta plat kendaraan untuk dihitamkan dan ditutup. Sementara kendaraan tersebut juga harus bisa membantu warga dilingkungan setempat dan bermanfaat. “Semua masyarakat setempat berhak untuk menaiki kendaraan tersebut. Bukan seperti sekarang ini terkesan hanya digunakan untuk kendaraan pribadi,” tegas Martoni. Tahun ini, katannya, Kabupaten Seluma akan mendapatkan lagi mobil dinas desa yang aakan diberikan kepada desa-desa terpencil. (333)
Mobnas Bukan untuk Pribadi
Selasa 08-07-2014,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,09:26 WIB
Tak Hanya Penyedap Masakan, Bumbu Dapur Ini Berpotensi Bantu Penderita Diabetes
Selasa 13-10-2026,09:34 WIB
5 Aplikasi Nonton Drama AI Gratis, Bisa Streaming Full Episode!
Selasa 13-10-2026,09:38 WIB
Serangan Houthi Guncang Riyadh, 12 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
Selasa 13-10-2026,09:20 WIB
Bukan Sekadar Air Isi Ulang, Ini Keunggulan Teknologi RO BIRU
Selasa 13-10-2026,09:42 WIB
Dua Rudal Balistik Korea Utara Meluncur ke Laut Jepang, Korsel Waspada
Terkini
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:33 WIB
Raih Penghargaan Investasi di BRIEF, Dedy Wahyudi Jamin Perizinan Usaha di Bengkulu Gratis
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB