KEPAHIANG, BE - Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) dan ditahan polisi selama 1 x 24 jam di Mapolres Kepahiang, tersangka Muh (40) warga Banyuasin, Sumsel kemarin dibebaskan. Hal tersebut setelah penyidik menyimpulkan Muh tidak tahu menahu atas kepemilikan senpi rekan satu mobilnya. Kepolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol SM Munte SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama saat dikonfirmasikan membenarkan dilepaskannya satu tsk tersebut. Menurutnya, Muh berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tidak menemukan adanya keterkaitannya dengan tersangka pemilik senpi rakitan mirip jenis revolver ini. \"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, salah satu rekan tersangka pemilik senpi (Muh, red) tidak tahu menahu akan senpi rakitan rekanya semobilnya itu. Untuk itu, kita harusmelepaskannya dari kasus ini,\" ujar Kasat. Dari pengakuan Muh ke petugas sendiri, dirinya yang terjaring bersama dua rekannya itu, karena secara kebetulan berada satu mobil saja. Sedangkan mengenai adanya senpi rakitan yang disimpan salah seorang setelah digeledah petugas yang tengah menajlani razia rutin di depan Gor Tebat Monok, diakui sama sekali tidak diketahui oleh Muh. \"Dia (Muh,red) mengaku benar-benar tidak mengetahui akan adanya senpi rakitan itu. Keterangan itu juga diperkuat oleh pengakuan kedua rekannya,\" ujar Kasat. Selanjutnya, tujuan dan kemungkinan keterlibatan tersangka pemilik senpi rakitan yang berinisial ZR (44) bersama satu rekannya lagi, San (40) dalam berbagai tindak kejahatan, menurut Kasat masih terus diselidiki oleh pihaknya. \"Sementara ini kita belum menemukan bukti keterlibatan dari keduanya ini. Tapi untuk asal senpi tersebut, diakui oleh terangka diperolehnya dari salah seorang warga di Musi Banyuasin, Palembang,\" terang Kasat. Untuk diketahui, ketiga warga Banyuasin, Palembang ini, diamankan oleh petugas Polres Kepahiang, Sabtu (5/7) sekitar pukul 21.00 WIB, karena kedapatan membawa senpi beserta 4 butir peluru aktif. Tepatnya, ketiga warga ini diamankan, saat kendaraan jenis Toyota Kijang LGX dengan Nopol BD 1493 LJ yang digunakan, dihentikan oleh petugas Polres yang sedang menggelar razia secara gabungan. (505)
Satu Tersangka Senpi Bebas
Selasa 08-07-2014,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,18:39 WIB
Dari Bengkulu ke Danau Toba, Ka Ga Nga Siap Gaungkan Musik Etnik di Panggung Internasional
Senin 31-08-2026,16:14 WIB
Sering Dianggap Sama, Tahu dan Tofu Ternyata Punya Perbedaan
Senin 31-08-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Revisi RTRW, Lahan Pelindo 6.000 Hektare Disiapkan Jadi Kawasan Industri
Senin 31-08-2026,15:47 WIB
Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas di Rumah, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi
Terkini
Selasa 01-09-2026,14:20 WIB
Pemkot Bengkulu Umumkan 15 Peserta Lulus Administrasi Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
Selasa 01-09-2026,14:18 WIB
Hadapi Musim Kemarau, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Jaga Api untuk Antisipasi Karhutla
Selasa 01-09-2026,14:08 WIB
Kepemilikan KIA di Kota Bengkulu Capai 67,5 Persen, Disdukcapil Targetkan 100 Persen pada 2027-2028
Selasa 01-09-2026,14:06 WIB
Winarno Rangkap Jabatan, Ditunjuk Jadi Plt Kepala DLH Mukomuko
Selasa 01-09-2026,13:45 WIB