KEPAHIANG, BE - Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) dan ditahan polisi selama 1 x 24 jam di Mapolres Kepahiang, tersangka Muh (40) warga Banyuasin, Sumsel kemarin dibebaskan. Hal tersebut setelah penyidik menyimpulkan Muh tidak tahu menahu atas kepemilikan senpi rekan satu mobilnya. Kepolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol SM Munte SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama saat dikonfirmasikan membenarkan dilepaskannya satu tsk tersebut. Menurutnya, Muh berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tidak menemukan adanya keterkaitannya dengan tersangka pemilik senpi rakitan mirip jenis revolver ini. \"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, salah satu rekan tersangka pemilik senpi (Muh, red) tidak tahu menahu akan senpi rakitan rekanya semobilnya itu. Untuk itu, kita harusmelepaskannya dari kasus ini,\" ujar Kasat. Dari pengakuan Muh ke petugas sendiri, dirinya yang terjaring bersama dua rekannya itu, karena secara kebetulan berada satu mobil saja. Sedangkan mengenai adanya senpi rakitan yang disimpan salah seorang setelah digeledah petugas yang tengah menajlani razia rutin di depan Gor Tebat Monok, diakui sama sekali tidak diketahui oleh Muh. \"Dia (Muh,red) mengaku benar-benar tidak mengetahui akan adanya senpi rakitan itu. Keterangan itu juga diperkuat oleh pengakuan kedua rekannya,\" ujar Kasat. Selanjutnya, tujuan dan kemungkinan keterlibatan tersangka pemilik senpi rakitan yang berinisial ZR (44) bersama satu rekannya lagi, San (40) dalam berbagai tindak kejahatan, menurut Kasat masih terus diselidiki oleh pihaknya. \"Sementara ini kita belum menemukan bukti keterlibatan dari keduanya ini. Tapi untuk asal senpi tersebut, diakui oleh terangka diperolehnya dari salah seorang warga di Musi Banyuasin, Palembang,\" terang Kasat. Untuk diketahui, ketiga warga Banyuasin, Palembang ini, diamankan oleh petugas Polres Kepahiang, Sabtu (5/7) sekitar pukul 21.00 WIB, karena kedapatan membawa senpi beserta 4 butir peluru aktif. Tepatnya, ketiga warga ini diamankan, saat kendaraan jenis Toyota Kijang LGX dengan Nopol BD 1493 LJ yang digunakan, dihentikan oleh petugas Polres yang sedang menggelar razia secara gabungan. (505)
Satu Tersangka Senpi Bebas
Selasa 08-07-2014,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,09:52 WIB
Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB