TAIS, BE - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebesar Rp 400 ribu per orang. Dikatakan Kepala DPPKAD Irihadi MSi, usulan tersebut dalam waktu dekat akan diajukannya kepada Bupati H Bundra Jaya SH MH. “Ini baru usulan yang segera kami sampaikan kepada bupati. Mudah-mudahan disetujui,” kata Irihadi. Dijelaskannya, untuk itu pembayaran THR saat ini sudah disiapkan anggaran Rp 2 miliar dalam APBD setiap tahunnya. Usulan kali ini lebih besar dibandingkan tahun lalu yang hanya mengusulkan sebesar Rp 300 ribu untuk seluruh PNS Sekabupaten Seluma. Hanya saja, untuk PNS golongan IV akan dikenakan pajak penghasilan PPh sebesar 15 persen dari besarnya THR yang diterima. Kemudian untuk PNS golongan III dikenakan pajak sebesar 5 persen. Sedangkan PNS golongan II akan menerima utuh. “Ini berdasarkan Edaran menteri keuangan. Karena untuk tahun lalu besarnya pajak yang dibebankan antara golongan IV dan golongan III sama,” katanya. Beber Irihadi, Meskipun jumlahnya kecil, namun THR yang akan diberikan oleh Pemkab Seluma diharapkan bisa membantu seluruh PNS dalam menghadapi lebaran. THR ini sendiri akan dibagikan seminggu sebelum pelaksanaan lebaran. Sehingga bagi PNS perempuan masih bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan menjelang lebaran. (333)
PNS Usul THR Rp 400 Ribu
Jumat 04-07-2014,20:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :