TAIS, BE - Bagi warga yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap boleh mencoblos pada Pilpres 9 Juli mendatang. Syaratnya, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dengan menggunakan KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Rabu 9 Juli mendatang. Dengan mendatangi TPS dan kemudian bisa menggunakan hak pilihnya,” kataanggota KPU Seluma Divisi Logistik, Deny Erdiansyah SH MH.
Dikatakannya, warga yang belum terdaftar akan diberikan kesempatan untuk memilih dengan melampirkan KTP. Kemudian diminta untuk menunggu satu jam sebelum TPS ditutup, serta melihat apakah masih ada surat suara yang tersisa. Sehingga menjelang berakhirnya baru bisa menggunakan hak suaranya.
“Mereka ini tetapa akan mendapatkan hak suara dan hendaknya ini menjadi catatan bagi seluruh TPS yang ada dan jangan mengeyampingkan hak warga kita,” ujarnya
Disampaiakan lagi, bagi sejumlah warga yang mata pilihnya bukan di Tais agar dapat mengurus A 5 dengan mendatangi PPS tempat menyoblos nantinya. Dan ini merupakan pengantar bagi mereka yang belum tercatat di lokasi berada saat ini.
“In merupakan pengantar dan jika A 5 telah dikeluarkan PPS maka akan bisa untuk menggunakan hak suaranya dan mendatangi TPS terdekat,” katanya.
Di sisi lain, saat ini sejumlah kebutuhan logistik Pemilihan Presiden mendatang terus dilengkapi. Terakhir telah sampai pula sejumlah bantal untuk mencoblos, kunci gembok,paku, pena serta lainnya. Kendati demikian tetap saja ditemukan sejumlah kekuranggan logistik lainnya berupa sampul V.S I hingga III dan sampul II S2 dan ini belum terpenuhi untuk setiap kecamatan. “Untuk logistik tinggal sampul saja yang belum terpenuhi serta masih menunggu kekurangan surat suara sebanyak 150 lembar yang kurang beberapa hari lalu,” katanya. (333)