KEPAHIANG, BE - Belanja kesejahteraan bagi pejabat dan pegawai di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepahiang menjadi temuan BPK RI. Menariknya, belanja kesejahteraan bagi pejabat dan pegawai DPPKAD tersebut bernilai Rp 58.750.000 dan diberikan dengan jumlah berbeda kepada pegawai DPPKAD. Untuk Kadis, belanja kesejahteraan diberikan senilai Rp 2,5 juta, Sekretaris Rp 2 Juta, Kabid Rp 1,75 juta, Kasi Rp 1,25 juta dan kepada staff diberikan tunjangan masing-masing Rp 750 ribu. BPK menilai pemberian belanja kesejahteraan itu tidak sesuai dengan aturan dan hanya berdasarkan memo kepala DPPKAD saja yang diterbitkan tanggal 3 Agustus tahun 2013 lalu. Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM yang dikonfirmasi membernarkan temuan BPK tersebut. Menurutnya, BPK menilai kebijakan Kepala DPPKAD yang saat ini dijabat H M Taher SH melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah menjadi Permendagri No 21 tahun 2011. \"Temuan tersebut memang terdapat dalam LHP keuangan Pemkab Kepahiang. Pemberian tunjangan itu cuma berdasarkan memo saja, tanpa adanya dasar hukum berupa Perbup apalagi Perda. BPK menilai ini menjadi indikasi kerugian daerah, sehingga harus ditindaklanjuti segera,\" ujar Edwar. Dikatakannya, selaku Pansus pihaknya akan segera meminta klarifikasi tindaklanjut DPPKAD atas adanya temuan tersebut. \"Dengan sudah terbentuknya pansus LHP ini, maka adanya temuan tersebut akan kita pantau perkembanganya sesuai dengan rekomendasi BPK,\" jelasnya. Sementara itu, anggota Pansus LHP, Hariyanto SKom MM sangat menyayangkan temuan BPK tersebut harus terjadi di DPPKAD. Menurutnya, DPPKAD sebagai pengelola keuangan dan aset di Kepahiang ini seharusnya memberikan cerminan yang baik bagi SKPD lainnya. \"DPPKAD itu SKPD paling vital yang mengelola keuangan dan aset. Jika DPPKAD belum benar, bagaimana SKPD lain mau benar. Dalam pemerintahan daerah, DPPKAD dan Inspektorat merupakan pedoman bagi SKPD lain, makanya temuan ini sangat disayangkan,\" jelas Hariyanto. Ia merincikan, jumlah staf yang mendapat tunjangan ada 43 orang, pegawai setingkat kasi 12 orang, kabid 4 orang, sekretaris 1 orang dan Kadis 1 orang. \"Mulai dari Kadis hingga staf yang diterima berbeda-beda, tapi semuanya dapat tunjangan kesejahteraan itu,\" tandasnya.(505)
Belanja di DPPKAD Jadi Temuan BPK
Jumat 04-07-2014,14:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,15:06 WIB
Perkuat Manajemen Pendidikan, 32 Kepala Sekolah di Mukomuko Resmi Dilantik
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:03 WIB
Empat Broker Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin 03-08-2026,15:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Lomba Agustusan Bernuansa Budaya Lokal Sambut HUT ke-81 RI
Terkini
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:26 WIB
Reses di RT 39 Betungan, Pudi Hartono Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga Keluhan Program MBG
Senin 03-08-2026,15:21 WIB
Dinas Pendidikan Tegaskan Sekolah Dilarang Arahkan Pembelian Seragam Nasional
Senin 03-08-2026,15:16 WIB