Kapolres: Harus Melalui Prosedur

Kamis 01-03-2012,15:23 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MUKOMUKO,BE – Desakan Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (Ampeda) Kabupaten Mukomuko supaya penegak hukum melakukan tindakan kepada perusahaan-perusahan yang diduga kuat telah merambah Hutan Produksi Terbatas (HPT), disambut positif Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK. Namun Kapolres menegaskan, untuk melakukan penindakan pihaknya tetap mengacu pada prosedur. “Untuk melakukan tindakan tidak bisa dilakukan secara gegabah dan main tindak saja, melainkan ada prosedur yang harus kita jalani,” tegasnya. Dijelaskannya sebelum pihaknya melakukan penindakan juga diperlukan data yang valid dan up to date. “Jika penindakan tidak berdasarkan prosedur dan data yang up to date, kita yang akan disalahkan nantinya. Yang jelas untuk melakukan suatu penindakan harus melalui prosedur yang ada,” bebernya. Pada kesempatan itu pula, Kapolres menyampaikan bahwa saat akan dilakukan penindakan pihaknya tidak hanya melibatkan pihak kepolisian jajaran Polres Mukomuko melainkan akan menurunkan 1 pleton anggota Brimob dan sejumlah pihak-pihak terkait. “Jika sudah masuk pada penindakan, 1 pleton personil Brimob juga akan kita turunkan,” ujarnya. Yang jelas tambah Kapolres pihaknya berkomitmen bakal melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu, baik itu oknum-oknum yang diduga melakukan illegal logging dan perusahaan yang diduga merambah hutan kawasan. “Jika data sudah up to date, penindakan baru dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkas Wisnu. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait