Kades Harus Paham Pengelolaan ADD

Rabu 25-06-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE-Alokasi Dana Desa (ADD) adalah hak desa dan merupakan kewajiban bagi desa untuk memanfaatkan dengan baik dan tepat. Sekretaris Daerah(Sekda)  Kabupaten Kaur Nandar Munadi,S,Sos meminta Pemerintahan Desa (Pemdes) terutama Kades harus memahami tata cara pengelolaan keuangan ADD tersebut. “Salah satunya dalam pengelolaan keuangan desa seperti pengelolaan alokasi dana desa atau ADD yang disalurkan pemerintah secara langsung kepada setiap desa. Untuk itu ini harus paham cara pengolahanya\" kata Sekda  dalam sambutanya di acara sosialisasi pengolahan keuangan desa Kabupaten Kaur kemarin. Nandar mengatakan, yang terpenting itu bagaimana dana itu dapat mendorong desa mengembangkan potensi masing-masing desa sehingga kedepannya desa dapat memiliki pendapatan asli desa sendiri yang berkembang pesat dari hasil ADD yang telah diterima selama ini. Diakui Sekda, masih ada beberapa desa belum bisa melaksanakan standar pertanggungjawaban yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik. Melihat hal ini maka kewajiban pemerintah untuk mampu memberikan informasi yang tepat dan benar kepada pihak kecamatan maupun desa. “Pemkab telah memfasilitasi perangkat dengan kegiatan sosialisasi  ini.  Maka dari itu kita bersama-sama tingkatkan pembangunan desa masing-masing dengan ADD ini. Jangan sampai nantinya akan membawa dampak hukum,”terangnya. Lebih lanjut Nandar mengatakan, pada dasarnya, dana ADD bertujuan menanggulangi kemiskinan, meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan serta mendorong keswadayaan dan gotong royong masyarakat. Dalam pengelolaan ADD hendaklah dilakukan secara efektif dan efisian mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban hingga tahap pengawasan. “Mari kita ciptakan apratur pemerintah desa yang mandiri, jujur. Berkualita untuk otomi desa kita,”ujarnya. Ditambahkan, Nandar, perencanaan dan penganggaran keuangan desa harus dituangkan secara sistematis ke dalam anggaraan pendapatan dan belanja desa yang dibahas dan disetujui bersama Kades dan BPD serta selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa. \"Saya harapkan kepada para Kades harus selalu menjaga keharmonisan antara jajaran Pemdes, BPD maupun masyarakat, karena Kades dan BPD adalah mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,”jelasnya. Dalam acara sosialisasi  pengolahan keuangan desa yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur Selasa (24/6) sekitar pukul 09.00 WIB, oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa (BPMPD-KB) Kaur, dihadiri oleh Sekdes, Kades dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  diseluruh wilayah Kabupaten Kaur.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait