SELUMA TIMUR, BE - Setelah diperiksa intensif, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB kemarin (24/6), mantan Lurah Puguk Kecamatan Seluma Utara, Nasution (42) tak diperbolehkan pulang dari kantor polisi. Penyidik Polres Seluma menetapkan statsunya diamankan dalam jangka waktu 1 x 24 jam untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. “Terlapor telah memenuhi panggilan. Guna penyidikan lebih lanjut yang bersangkutan terlebih dahulu diamankan selama 1 x 24 jam,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja didampingi KBO Reskrim Ipda Samosir, kemarin. Dijelaskannya, pemeriksaan ini dilakukan setelah terlibat penipuan penerimaan CPNS yang melibatkan Nasution yang juga PNS Badan Diklat Seluma. Dari keterangan dihimpun, keikutsertaan pelaku serta memintai korbannya sejumlah uang. “Atas dasar inilah tim penyidik pembantu terlebih dahulu untuk mengamankan guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya Diketahui, pelaku telah melakukan penipuan terhadap Oslani (46) Warga Kelurahan Tais. Akibatnya korban harus mengalami kerugian Rp 90 juta, yang hingga sekarang tak kunjung lulus menjadi PNS di Kabupaten Seluma. Karena memang pelapor menyerahkan uang kepada terlapor sebanyak tiga kali yakni Rp 40 juta, pada April kemudian Rp 40 juta lagi dibayarkan September dan disanya dibayarkan menjelang pengumuman kelulusan CPNS. “Laporan korban telah kita terima sehingga dalam waktu secepatnya bukti-bukti akan kembali dihimpun,” tegasnya. (333)
Mantan Lurah Puguk Diamankan
Rabu 25-06-2014,18:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :