Kemenpan Umumkan CPNS Via Online

Rabu 25-06-2014,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) siap Umumkan Formasi CPNS. Pembukaan pendafataran tahun 2014 akan dibuka pada minggu ketiga bulan Juli nanti. Tapi ada yang berbeda, di mana tahun ini Kemenpan-RB akan mengumumkan formasi CPNS 2014 secara online. Hal ini disampaikan Deputi SDM Aparatur, Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Selasa (24/6). Katanya, pengumuman formasi lewat online dinilai lebih efektif dan efektif daripada pengumuman lewat pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah. \"Pengumuman secara online ini demi efisiensi dan efektivitas, makanya formasi CPNS mulai tahun ini kita umumkan lewat website kita di Kemenpan-RB,\" katanya. Pengumuman informasi mengenai formasi CPNS secara online, sebutnya, memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada penerimaan CPNS tahun sebelumnya, penentuan formasi ditentukan oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) lewat rapat koordinasi. \"Setelah itu PPK-lah yang akan mengumumkan formasinya, apakah lewat media massa, website, atau sekadar di tempel di kantor Badan Kepegawaian Daerah,\" sebutnya. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan, penyelenggaraan tes CPNS sendiri menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Sementara itu data terbaru dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait jumlah kursi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan direkrut tahun ini. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, total kursi yang disediakan sebanyak 100 ribu. Rinciannya, 65 ribu untuk kursi CPNS dan 35 ribu untuk kursi PPPK. Dari 65 ribu kursi CPNS, dirinci 40 ribu untuk instansi-instansi di daerah dan 25 ribu untuk pusat. Sedangkan 35 ribu PPPK, porsi terbanyak juga untuk pemda yakni sebanyak 25 ribu. Sisanya, 10 ribu kursi PPPK, untuk instansi pusat. Dengan demikian, kursi yang bisa diperebutkan di daerah mencapai 65 ribu kursi. Hanya saja, formasi jatah kursi masing-masing daerah belum diumumkan. Keterangan Setiawan ini memberikan kepastian soal rekrutmen PPPK. Pasalnya, sebelumnya para petinggi KemenPAN-RB mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPPK belum terbit sehingga rekrutmen PPPK belum bisa dilakukan tahun ini. Dia yakin, RPP dimaksud akan segera disahkan menjadi PP dalam waktu dekat ini, sehingga seleksi PPPK tetap bisa dilakukan bersamaan dengan seleksi CPNS. \"Formasi untuk PPPK nanti juga akan ditetapkan oleh pusat. Daerah-daerah dalam mengajukan formasi CPNS-nya, juga sekalian mengajukan usul formasi CPNS,\" terang. Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Abubakar menjelaskan, hak-hak yang diterima PPPK sama dengan pegawai negeri, bedanya di pensiun saja. Memang, melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua,  perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Untuk pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35 tahun. Ini berbeda dengan CPNS, yang dibatasi maksimal berusia 35 tahun.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait