ARGA MAKMUR, BE - Kenaikan gaji para PNS diseluruh Indonesia sebesar 6 persen, Sekda BU Drs Said Idrus ALbar MM, mengatakan kenaikan gaji PNS itu sedang menunggu pencairan. Mengenai pembayarannya, akan diberlakukan rapel terhitung awal tahun 2014. \"Sabar dulu, pembayaran kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen itu akan dibayarkan, karena inikan hak PNS yang diberikan pemerintah,\" jelas Sekda. Sedangkan untuk realissasi pembayaran rapelan kenaikan gaji , Pemkab BU akan membayarkan secara bertahap. Hal itu dikarenakan pada bulan Juli mendatang, banyak anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah. Selain membayarkan gaji 13, memasuki bulan puasa akan ada uang kesejahteraan atau THR yang disiapkan sekitar Rp 25 miliar. \"Kita akan bayarkan bertahap, kita akan bayar gaji 13 dulu di bulan Juli ini, kemudian uang kesejahteraan. Kalau semua selesai tinggal lagi kita fikirkan pembayaran kenaikan gaji 6 persen PNS ini,\" jelas Idrus.(117)
Kenaikan Gaji PNS Dirapel
Selasa 24-06-2014,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB