KEPAHIANG, BE - Atribut Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spandung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dapat dipasang di setiap desa. Menariknya, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemasangan baliho dan spanduk yang dimaksud bisa lebih banyak, jika dibandingkan dengan Pileg lalu. Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ujang Irmansyah SP melalui Komisioner Devisi Pengawasan Syamsul Komar SP menyebutkan, untuk baliho pasangan Capres dan Cawapres bisa memasang maksimal 3 buah di tiap desa, sedangkan spanduk maksimal 5 buah. \"Jumlah itu jika dibandingkan dengan Pileg lalu memang jauh lebih banyak, namun ketentuannya sudah seperti itu,\" kata Komar. Menurutnya, lokasi pemasangan baliho dan spanduk ini tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. Dalam artian tidak boleh dipasang di fasilitas umum atuapun milik Pemkab. \"Silakan bagi tim kampanye masing-masing pasangan Capres dan Cawapres memasang di tiap desa, namun tetap harus mengacu pada aturan. Kalau melanggar nantinya tetap akan ditertibkan,\" jelasnya. Dijelaskannya, untuk lokasi kampanye menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden masih tetap mengacu pada lokasi kampanye terbuka Pileg lalu. \"Dalam artian lokasi kampanye terbuka tetap disiapkan di 8 wilayah kecamatan Kabupaten kita ini. Nantinya tim kampanye dapat menggunakan titik yang telah ditentukan,\" tambahnya. Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah SAg MPd terkait jumlah baliho ataupun spanduk ditiap desa. Menurutnya, selama pemansangan APK itu tidak melanggar, maka tidak akan ditertibkan. \"Yang jelas ketentuannya memang seperti itu, namun jika nantinya terdapat pelanggaran kita tetap akan menindaknya. Kita juga berharap masyarakat dapat melapor jika terjadi pelanggaran terkait pemasangan ini,\" jelasnya.(505)
Alat Peraga Capres Dipasang Tiap Desa
Selasa 24-06-2014,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,20:56 WIB
Eksklusif: Dugaan Penganiayaan PMI Jadi Momentum Perkuat Sinergi KJRI Jeddah dan Lintas Ormas
Kamis 01-10-2026,09:52 WIB
Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Terkini
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB
Pilkades Serentak Mukomuko, 37 Desa Tetapkan Calon dan Nomor Urut Pekan Depan
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Kamis 01-10-2026,15:06 WIB
BBI Kota Bengkulu Siapkan Pasokan Ikan untuk SPPG, Lele Jadi Komoditas Utama
Kamis 01-10-2026,15:04 WIB
10 Nama Lulus Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Bengkulu, Ini Daftarnya
Kamis 01-10-2026,15:01 WIB