TUBEI, BE - Bandar narkoba asal Curup, MR (31), warga Kampung Jawa Curup Tengah, Rejang Lebong yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Lebong Senin (10/12) lalu karena terbukti telah memiliki narkotika jenis ganja seberat 1 kg, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi SIK melalui Kabag Ops, AKP Ruri Roberto SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Ngatmin SH kepada wartawan, kemarin.
\"Untuk tersangka MR yang diduga bandar ganja telah melanggar Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijerat dengan pasal 111 karena telah terbukti memiliki ganja dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,\" terang Ruri Roberto.
Dikatakan Kabag Ops, dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka, didapat hasil yakni positif menggunakan ganja. Begitu juga dengan barang bukti yang didapati positif pisikotropika jenis ganja yang telah di cek di BPOM Bengkulu. \"Kemudian dari hasil tes urine yang kita lakukan di Rumah Sakit Polri Bengkulu, urine MR positif mengandung zat yang ada di ganja. Diduga sebelum ditangkap, MR sempat memakai ganja,\" kata Ruri.
Diketahui, tersangka MR yang diduga bandar ganja asal Kabupaten Rejang Lebong tersebut berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Lebong Senin (10/12) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu rumah makan di Desa Bioa Sengok, Rimbo Pengadang.(777)