Mantan Lurah Segera Diperiksa

Kamis 19-06-2014,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Mantan Lurah Puguk Kecamatan Seluma Utara, Seluma, Nasution (45) dipastikan segera menjalani pemeriksaan polisi. Ini terkait dengan kasus dugaan penipuan dengan modus menjadi calo CPNS terhadap korban Oslani (46) warga Kelurahan Tais Kecamatan Seluma. “Kita akan merampungkan pemeriksaan saksi, baru nanti pelaku kita panggil terlapor untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban raja melalui KBO Reskrim Ipda Samosir. Dijelaskannya,setelah menjalani pemeriksaan terhadap saksi maka dalam beberapa hari kedepan ini terlapor akan menjalani pemeriksaan. Hanya saja kita mengharapkan terlapor ini dapat bersikap koperatif. Namun jika tidak maka tidak ada kata lain akan dijemput kekediaman terlapor mantan Lurah Kelurahan Puguk yang sekarang menjabat sebagai staf di Badan Diklat Seluma tersebut. “kita juga mengharapan terlapor nantinya bisa bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” sampainya. Diketahui, PNS diklat ini sendiri terancam pidana penjara selama 5 tahun. Pasalnya, terlapor dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan yang dilaporkan oleh Waslani, S.Pt yang juga PNS di lingkungan Pemkab Seluma. Terkait masalah kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS tahun 2008 lalu yang dilakukan oleh pelaku. Karena merasa dirugikan oleh ulah terlapor yang sudah meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp 90 juta. Namun adik korban tidak juga kunjung lulus menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Seluma. “Ancaman kasus ini juga selama 5 tahun dan dikenakan pasal 378 KUHP,” sampainya. Hanya saja, kepada sejumlah warga yang juga merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku untuk dapat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait