PAD Pasar Cuma Terealisasi 50%

Kamis 19-06-2014,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Berlarut-larutnya masalah Perda No 7 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar berdampak pada realisasi PAD Kota Bengkulu dari sektor pajak.  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Drs Tony Alfian SE mengatakan bahwa untuk tahun 2014 ini kemungkinan besar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pasar hanya terealisasi sebesar 50 persen dari target Rp 6 miliar. \"Kita perkirakan PAD dari pasar pada tahun 2014 ini hanya sekitar Rp 3 miliar,\" ungkap Tony sesaat setelah menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang retribusi pelayanan pasar di Gedung C Sekretariat Kota Bengkulu kemarin (18/6). Minimnya realisasi PAD dari sektor pasar tersebut dikarenakan adanya revisi Perda nomor 7 tahun 2013 tersebut sehingga tentunya akan mengurangi PAD karena nominal retribusi yang ditetapkan lebih kecil dengan Perda yang menjadi acuan pada saat merancang target PAD pasar.  Selain Pemerintah Kota Bengkulu baru menetapkan revisi Perda tersebut sejak bulan Mei, sedangkan 4 bulan sebelumnya terhitung Januari hingga April pedagang yang ada di Kota Bengkulu tidak dikenakan biaya. \"Kita saat ini tidak berbicara target lagi, melainkan realisasi di lapangan setelah revisi Perda ini disepakati,\" tambah Tony. Lebih lanjut Tony menjelaskan, setelah ada kesepakatan mengenai Perda ini pembayaran bisa langsung dilakukan, namun menurut Tony saat ini pihaknya saat ini sedang mempersiapkan perangkat untuk menerima setoran dari pedagang yang ada di Kota Bengkulu. Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia (APSI) Provinsi Bengkulu, Zulbahrum yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa pedagang menyambut gembira dengan adanya revisi Perda nomor 7 tahun 2013 tersebut.  Ia berharap ke depannya akan ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan pemerintah untuk mensejahterakan pedagang yang ada di Kota Bengkulu. Ia menjelaskan para pedagang juga ingin ikut serta dalam membangun, namun ia berharap pemerintah juga memperhatikan pedagang dengan menyediakan tempat berdagang yang layak. \"Pada prinsipnya semua pedagang pasti ingin membayar, namun harus juga mempertimbangkan pelayanan yang didapat pedagang.  Kita lihat sendiri kondisi pasar kita yang sangat kumuh, dan kita berharap ke depannya akan ada perhatian dari Pemerintah Kota Bengkulu,\" harap Zulbahrum. Lebih lanjut ia juga berharap pemerintah bisa membuat mekanisme pembayaran retribusi ini nanti yang sederhana mudah dan cepat namun tidak membuat kebocoran.  Karena menurutnya pedagang akan merasa dirugikan jika memakan banyak waktu padahal mereka hendak membayar. \"Banyak alternatif yang bisa dilakukan, salah satunya yaitu pembayaran melalui rekening bank, dan semua pedagang siap jika pembayaran harus dilakukan melalui rekening bank,\" jelas Zulbahrum. Lebih jauh ia menjelaskan dalam menyambut gembira penetapan revisi Perda baru ini, seluruh pedagang yang ada di Kota Bengkulu akan menggelar aksi Jumat bersih. Pada hari Jumat ini ribuan pedagang dengan sukarela akan bergotong royong membersihkan pasar tempat mereka selama ini berjualan. \"Kita mengajak pemerintah Kota Bengkulu juga ikut berbaur dengan kita dalam acara bersih-bersih nanti sehingga kita lebih akrab dan sama-sama membangun Kota Bengkulu ini,\" ajak Zulbahrum. (251) Tarif Retribusi Pasar Kelas II dan III Kota Bengkulu Kelas Pasar    Jenis Bangunan    Tarif Kelas II        a. Los - Semi Permanen    Rp 5 juta/m2/bulan - Permanen    Rp 6,550 juta/m2/bulan b. Kios - Semi Permanen    Rp 7,250 juta/m2/bulan - Permanen    Rp 9 juta/m2/bulan c. Pelataran    Rp 1.500 perhari Pasar Kelas III     a. Los - Semi Permanen    Rp 2.550 /m2/bulan - Permanen    Rp 3.250 /m2/bulan b. Kios - Semi Permanen    Rp 5 juta/m2/bulan - Permanen    Rp 7 juta/m2/bulan c. Pelataran    Rp 1000/hari

Tags :
Kategori :

Terkait