Polda Sorot Pembiayaan Pejabat Pemprov ke China

Rabu 18-06-2014,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Perjalanan sejumlah pejabat eselon II di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu ke China terus saja menuai sorotan. Kali ini Polda Bengkulu akan mempelajari mengenai sumber dana kegiatan studi banding ke Cina yang didanai PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Bengkulu.

Dir Reskrimsus Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya kepada BE mengatakan bila ada perjalanan dinas pejabat yang dibiayai pihak perusahan tersebut akan dikaji dalam konteks apa sebuah perusahan membiayai keberangkatan pejabat. \"Konteksnya apa perjalanan itu,\" jelas Mahendra.

Dir Reskrimsus mengatakan akan mengumpulkan bahan terlebih dahulu untuk melakukan kajian terhadap perjalanan para pejabat ke luar negeri tersebut. \"Tentunya harus ada bahan yang harus dikumpulkan terlebih dahulu untuk mempelajarinya,\" tegasnya.

Sebelumnya diberitakan BE, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Ir Bambang Budi Djatmiko MM, Kepala Bappeda Ir Sorjum Ahyan MT sebagai ketua, anggotanya Kepala Badan Litbang Provinsi Bengkulu Drs Iriyansyah, dan Ketua Dewan Riset Daerah Provinsi Bengkulu Ir Bandi Hermawan PhD berangkat ke negeri China. Ikut serta dalam rombongan tersebut, 2 orang petinggi PT Pelindo II Cabang Bengkulu dan 2 orang dari Pelindo pusat. Perjalanan para pejabat ke China dibiayai oleh PT Pelindo II.

Alur Dangkal Tak kunjung dikeruknya alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu membuat aktivitas ekspor batubara dari Bengkulu terhambat, dan hal ini dikeluhkan masyarakat pengguna alur tersebut sejak enam bulan lalu. Menindaklanjuti keluhan tersebut, gubernur Bengkulu Plt Sekretaris Daerah Drs H Sumardi MM mengambil kebijakan berupa melegalkan transhipment di perairan Pulau Tikus. Hanya saja transhipment itu hanya berlaku sementara untuk 3 bulan ke depan sembari menunggu PT Pelindo II Cabang Bengkulu selaku operator pelabuhan mengeruk alur pelabuhan tersebut. Surat pelegalan transhipment itu disampaikan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu sejak 16 Mei 2014 lalu.

\"Iya, saya mengambil kebijakan itu dengan berbagai pertimbangan, sepertama, agar batubara tidak menumpuk di pelabuhan, kedua, agar sopir tetap bekerja, ketiga, mungkin mobil pengangkut batubara itu yang masih 0kredit mobil agar tidak macet, keempat, agar bongkar muat tidak berhenti bekerja dan tenaga yang ada di panambangan juga tidak berhenti bekerja,\" ungkap Sumardi saat diwawancarai usai menggelar rapat dengan FKPD di Hotel Nala, siang kemarin. Menurutnya, karena alur pelabuhan itu dangkal yang kedalamannya hanya 9,8 meter, sejauh ini setidaknya ada dua perusahaan batubara yang melakukan ekspor melalui Pelabuhan Pagai Sumatera Barat. Akibatnya, Provinsi Bengkulu hanya mendapatkan debu dan jalan rusak, sedangkan biaya bongkar bongkar muatnya mengalir ke Sumbar.

\"Dengan sudah dilegalkan sementara transhipment di Perairan Pulau Tikus, diharapkan PT Titan dan Injatama tidak lagi bongkar muat di Pelabuhan Pagai Sumatera Barat, cukup di sini (perairan Pulau Tikus,red) saja,\" harap mantan penjabat Walikota Bengkulu ini.

Selain itu, Sumardi juga mengaku, meskipun surat tersebut dikeluarkannya sejak 16 Mei lalu, namun hingga saat ini belum ada yang melakukan bongkar muat di perairan Pulau Tikus tersebut. Dan itu sangat disayangkan karena surat itu berlaku hanya itu 3 bulan. \"Sampai sekarang belum ada yang melakukan bongkar muat di perairan Pulau Tikus itu,\" akunya.

Disinggung mengenai surat larangan transhipment yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah akhir 2012 lalu, Sumardi mengaku surat tersebut tetap berlaku. Karena surat pelegalan transhipment yang dikeluarkannya itu hanya bersifat sementara, sehingga tidak serta-merta mencabut surat gubernur tersebut. \"Surat saya itu sifatnya dispensasi selama 3 bulan, jadi larangan gubernur sebelumnya tidak serta merta dicabut,\" terangnya.

Pria yang akrab disapa Kombes ini juga mengungkapkan, bahwa suratnya itu ditujukan kepada KSOP Bengkulu, mengingat KSOP yang lebih mengerti titik koordinat areal yang dianggap aman untuk dilakukan transhipment. \"Kalau soal titik koordinatnya, KSOP yang tahu, makanya kita alamatkan surat itu ke KSOP. Dan tidak ada bantahan dari KSOP, kalau ada protes maka saya cabut surat tersebut. Karena tidak ada bantahan, artinya surat itu tidak menyalahi aturan dan bisa direalisasikan,\" pungkasnya.(400/320)

Tags :
Kategori :

Terkait