Audit Tuntas, Tersangka Diklat Ditetapkan

Senin 16-06-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma memastikan akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Diklat PIM IV 2013 di Badan Diklat Seluma. Hal tersebut dapat dilakukan, karena penyidik sudah dipanggil pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. “Karena sebentar lagi hasil auditnya akan selesai. BPKP akan menjelaskan secara rinci berapa besarnya kerugian negaranya. Sehingga tersangkanya dapat kita tetapkan,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja didampingi Kanit Tipikor Brigpol Franky Sirait SH. Dijelaskannya, sebelumnya penyidik tipikor sudah diminta menghadap BPKP Provinsi Bengkulu. Hal itu dilakukan untuk menjelaskan materi usulan audit anggaran yang diminta oleh Penyidk Tipikor Polres Seluma. Sehingga mingu lalu, penyidik kembali melakukan klarifikasi bersama dengan auditor BPKP Provinsi. “Auditor BPKP juga menjelaskan jika dalam satu minggu kedepan hasil telah keluar dan tersangka kita tetapkan,” sampainya. Lanjutnya, sejumlah saksi telah menjalani pemerikanaan seperti kepala Badan Dra Elmawati serta PPTK kegiatan Imelda Tostiani SH MH. selain itu, 15 orang saksi lainnya yang mengetahui penyelenggaraan Diklat PIM IV tahun  2013. Penyidik unit tipikor menduga telah terjadi tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara. Hal itu terjadi, jelasnya, karena mark up makan dan minum peserta diklat PIM IV sebanyak 24 orang. Dengan besaran dana yang dianggaran mencapai Rp 650 juta. Untuk perhitungan sementara kerugian negara sebesar Rp 150 juta. Namun harus ada hasil resmi dari lembaga auditor untuk menetapkan kerugiannya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait