KOTA MANNA, BE - Dua belas unit dump truck yang berhasil diamankan Sat Lantas Polres BS Senin lalu, akhirnya dilepas. Pasalnya kemarin perwakilan PT Lancar Jaya Mandiri Abadi selaku pemilik dump truck itu telah mendatangi Mapolres BS dengan memperlihatkan STNK ke-2 unit dump truck tersebut.
Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Lantas, Iptu Septa Firmansyah membenarkan kalau pihaknya sudah menyerahkan ke-12 unit dump truck kepada pemiliknya.
Dijelaskan Kapoleres, para sopir dump truck itu dan perusahaan tempat mereka bekerja hanya diberikan teguran untuk tidak mengulangi membawa kendaraan itu tanpa dilengkapi dengan surat-menyurat yang lengkap. \"Kendaraan itu sudah kami serahkan kepada pemiliknya dengan terlebih dahulu kami berikan teguran dan himbauan agar dalam memngendarai kendarana itu dilengkapi dengan surat yang lengkap,\" jelasnya.
Untuk diketahui, ke-12 unit dump truk itu ditangkap saatmelintas di simpang tiga Desa Kurawan, Pino Raya, Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30 WIB saat anggota Lantas Polres BS tengah melakukan Operasi Zebra.
Saat dimintai surat-surat kelengkapan, ternyata sopirnya tidak mampu menunjukan STNK-nya dengan alasan kalau STNK iut berada di kantor perusahaannya di Bekasi. Sehingga Pihak Lantas meminta agar perusahaaan memperlihatkna STNK kendaraan yang dimaksud, setelah STNK ada dan benar, maka kemarin kendaraan itu sudah diperbolehkan dibawa pulang.(369)