JAKARTA, BE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun Pemda yang sudah menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. \"Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,\" ujar Eko kepada JPNN, Minggu (15/6). Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. \"SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,\" sergahnya. BKN, lanjutnya, hanya mengimbau kepada daerah menerbutkan SK untuk honorer K2 yang sudah mendapatkan NIP. \"Kasihan kalau terlalu lama SK-nya ditetapkan, honorer yang sudah ada NIP-nya belum bisa bekerja,\" terangnya. (jpnn)
Penetapan SK CPNS K2 Tanggung Jawab Pemda
Senin 16-06-2014,08:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :