MUKOMUKO, BE – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko, Badi Uzaman menyampaikan dalam waktu tidak ada lagi kebun kas desa. Melainkan, penggelolaan itu akan dirubah menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). “ Namanya akan diganti, termasuk cara penggelolaannya,” katanya. Ini dilakukan supaya dalam penggelolaaan kas desa itu pengaturannya lebih tertata dengan baik dan tertib administrasi. “ Selama ini kebun kas desa itu dikelola oleh satu kelompok saja. Dalam waktu dekat akan dirubah, menjadi BUMdesa. Sehingga seluruh masyarakat yang desanya adanya kas desa itu dalam penggelolaan lebih transparan dan lainnya,” bebernya. Dari 148 desa dan 3 Kelurahan, kata Badi, sekitar 51 desa yang sudah punya kas desa. Desa itu bekerjasama dengan pihak ketiga dan merupakan binaan perusahaan PT Agro Muko. Sedangkan bagi desa yang belum punya kas desa supaya berusaha punya kas desa. Walaupun desa itu tidak punya lokasi. Dicontohkannya desa A tidak punya lokasi, desa itu bisa menempatkan lokasi di desa B dan seterusnya. Tinggal lagi bagaimana kesepakatan desa–desa tersebut. Jika semua desa sudah punya kebun desa yang dikelola BUMdesa, akan memberikan dampak yang positif. Terutama dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat didesa tersebut akan lebih meningkat. “ Para investor yang ada didaerah ini sudah seharsunya memberikan cost kepada masyarakat sekitar dimana perusahaan itu beroperasi,” demikian Badi. (900)
Kebun Kas Desa Diganti BUMdesa
Selasa 10-06-2014,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,18:38 WIB
Dokter Ikuti Pelatihan CATLAB, Layanan Poli Jantung RSHD Bengkulu Dihentikan Sementara
Rabu 05-08-2026,18:36 WIB